EDUKADINEWS – Kuningan,30 Desember 2025
Mendampingi pengembangan BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan ekonomi desa lainnya dalam pengembangan ekonomi lokal adalah salah satu tugas pendamping desa. Bukan menjadi direktur BUMDes karena bertentangan dengan prinsip pendampingan, yaitu membantu pemberdayaan desa secara mandiri. Dengan menjadi pelaku utama atau merangkap jabatan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dominasi. Ironisnya direktur BUMDES Rajawali Datar desa Datar adalah seorang petugas pendamping desa di kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Direktur BUMDES Rajawali Datar telah membenarkan bahwa dirinya seorang petugas pendamping desa di kecamatan Cidahu. Namun dirinya bukan ASN ataupun PPPK. Hal tersebut diutarakan saat di konfirmasi tim media ini melalui pesan singkat WhatsAppnya. Menurutnya, ia hanya tenaga kontrak. Disinggung direktur BUMDES Rajawali Datar, apakah ia selaku direktur BUMDES tidak bersinggungan dengan tugasnya sebagai pendamping desa. Namun maksud hal tersebut tidak dapat difahami oleh direktur BUMDES Rajawali Datar. Selasa 30 Desember 2025
Perlu difahami oleh direktur BUMDES Rajawali Datar desa Datar, bahwa, tugas pendamping desa tahun 2025 mencakup pendampingan intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa (termasuk SDGs Desa), pengembangan ekonomi lokal (BUMDes), peningkatan kapasitas masyarakat dan aparat desa, serta fasilitasi administrasi dan pelaporan melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan program desa berjalan transparan, akuntabel, dan efektif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa, sesuai Permendesa PDT No. 3 Tahun 2025.
Mendampingi desa dari perencanaan (musrenbang), pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Mensosialisasikan dan memfasilitasi implementasi SDGs Desa di tingkat lokal dalam pencapaian SDGs Desa. Mendampingi pengembangan BUM Desa, BUM Desa Bersama, dan ekonomi desa lainnya dalam pengembangan ekonomi lokal. Membina pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, serta kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) dalam peningkatan kapasitas unsur-unsur tersebut.
Fasilitasi Administrasi & Pelaporan: Mempercepat proses administrasi dana desa, serta mencatat dan melaporkan kegiatan harian melalui aplikasi laporan harian (SID) untuk transparansi.
Koordinasi: Melakukan koordinasi di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan kepada pemerintah daerah.
Aktivasi Kelembagaan: Mendorong partisipasi masyarakat dan mengaktifkan kelembagaan desa pendukung pembangunan.
Peraturan Terbaru (2025): Adanya Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman baru, yang menggantikan peraturan sebelumnya dan memperjelas tugas, tata kerja, serta pendanaan pendampingan desa.
Pendamping desa sebaiknya tidak menjadi direktur BUMDes karena bertentangan dengan prinsip pendampingan, yaitu membantu pemberdayaan desa secara mandiri, bukan menjadi pelaku utama atau merangkap jabatan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dominasi.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit di Undang- Undang Desa yang melarang langsung, potensi kerancuan etika dan fungsi pendampingan sangat besar, karena pendamping desa membawa mandat negara dan dibiayai dana publik untuk memfasilitasi, bukan untuk mengelola.
Alasan utama pendamping desa sebaiknya menghindar:
Potensi Konflik Kepentingan: Pendamping desa bertugas membimbing, jika ikut menjadi pengurus, fokus fasilitasi bisa tercampur dengan kepentingan pengelolaan langsung, menimbulkan kecurigaan.
Fungsi Pendampingan Terganggu: Peran pendamping adalah mendampingi agar desa mandiri, bukan menjadi pengurus yang menjalankan operasional, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Etika dan Profesionalisme: Merangkap jabatan bisa dianggap pelanggaran etika dan mengurangi kepercayaan masyarakat, karena pendamping membawa mandat negara.
Tugas Utama Terabaikan: Merangkap jabatan membuat pendamping sulit fokus pada tugas utamanya membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara menyeluruh.
Yang layak menjadi pengurus BUMDes:
Warga desa setempat yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP/KK, sehat jasmani-rohani, memiliki dedikasi penuh, pendidikan minimal SLTA/SMK, dan mampu melakukan perbuatan hukum.
Meskipun pendamping desa menjadi direktur BUMDes di desa lain (bukan lokasi dampingannya), praktik ini sangat tidak dianjurkan karena mengaburkan peran dan dapat merusak integritas serta tujuan pemberdayaan desa yang seharusnya dicapai melalui kemandirian masyarakat desa sendiri.
(RD/Jack)













