https://picasion.com/
NEWS  

Dihentikan Sementara : Aktivitas Pembangunan Menara BTS Di Desa Pajawankidul, Lebakwangi Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Dihentikannya sementara aktivitas pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di dusun Cikalong desa Pajawankidul kecamatan Lebakwangi oleh Pol PP menambah daftar pembangunan BTS yang pernah di hentikan di kabupaten Kuningan Jawabarat

Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) diatas lahan milik kepala desa Pajawankidul terpaksa harus dihentikan sementara oleh pihak Satpol PP kabupaten Kuningan. Surat pemanggilan pihak perusahaan pada Rabu 31 Desember 2025 telah disampaikan melalui pihak pelaksana pembangunan yang ada dilokasi. Langkah dan tindakan selanjutnya menunggu hasil pemanggilan pihak perusahaan selaku yang bertanggung jawab pada aktivitas kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS). Keterangan tersebut disampaikan tim satpol PP yang turun kelokasi pembangunan. Senin 29 Desember 2025

Ditempat terpisah Hendrayana Kabid Penegakan peraturan daerah (Gakda) satuan Pol PP kabupaten Kuningan melalui sambungan telepon WhatsApp nya kepada tim media menegaskan terkait kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di dusun Cikalong desa Pajawankidul kecamatan Lebakwangi itu tidak pernah ada koordinasi dengan pihaknya ( red.Henderyana) karena itu memang bukan ranahnya. Pihaknya menurunkan anggota hari ini kelokasi karena mendapatkan laporan dari pihak eksternal. Hendrayana pun meminta kepada anggota satpol PP yang ada di kecamatan dan desa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayah karena sulit baginya untuk dapat mengontrol atau mengawasi di setiap wilayah di 32 kecamatan di kabupaten Kuningan.”tegasnya

Pihak perusahaan Base Transceiver Station (BTS) wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait rencana pembangunan menara. Kewajiban berkoordinasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk memastikan pembangunan berlangsung tertib, aman, dan sesuai tata ruang wilayah.

Koordinasi dan perizinan dari pemerintah daerah adalah mandat hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan BTS. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran menara.

Beberapa aspek peraturan yang mendasari kewajiban koordinasi diantaranya, izin mendirikan bangunan (IMB). Dimana setiap pendirian menara, sebagai wujud fisik pekerjaan konstruksi, wajib memiliki IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB ini memastikan tower dibangun sesuai standar konstruksi dan tata ruang.

Pembangunan menara harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan oleh Pemda. Koordinasi diperlukan untuk memastikan lokasi menara tidak mengganggu peruntukan lahan lain (misalnya, kawasan keselamatan operasi penerbangan, cagar budaya, atau permukiman padat penduduk).

Peraturan terkait pembangunan menara, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, mengatur penggunaan menara bersama dan memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah. Terdapat juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala BKPM yang menguatkan kerangka regulasi ini.

Banyak pemerintah daerah menerbitkan Perda atau Peraturan Bupati/Walikota sendiri untuk mengatur penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di wilayahnya. Peraturan ini mencakup prosedur perizinan, persyaratan teknis, estetika lingkungan, hingga sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

Koordinasi dengan Pemda penting untuk menjamin aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat serta estetika lingkungan. Pemda melalui dinas terkait (seperti Dinas Komunikasi dan Informatika) melakukan monitoring berkala untuk memastikan kepatuhan perizinan dan keamanan menara.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/