EDUKADI NEWS – -Kampar, 25 Desember 2025
Kepala Desa Tambang berinisial M.A diduga kuat telah menerbitkan dan menggunakan surat tanah cacat hukum sebagai dasar pembangunan Pusat Distribusi Koperasi Desa Merah Putih (PDKMP) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan investigasi oleh Pustrap MKGR Mayjen Sugandhi Kartosubroto yang dipimpin Ketua AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH, dengan tim investigasi di antaranya Ir. Darma Nova Siregar selama kurang lebih dua minggu.
Hasil Investigasi dan Pengumpulan Keterangan
Dalam proses investigasi, tim telah menghimpun keterangan dari berbagai pihak, antara lain:
Kapten Inf. Dedi, Pasiter Kodim 0313/Bangkinang
Letkol Czi. Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si, Dandim 0313/Kampar,Rahmat Hidayat, mantan Kepala Desa Tambang
Sekcam Tambang, Peninjauan langsung ke lokasi pembangunan PDKMP di Desa Deli Makmur dan Desa Kampar, Dhumroh, mantan Sekretaris Desa Tambang
Ir. Marzuki Husein, pemangku adat Suku Bendang
Kumpulan pemberitaan dari lima media daring
Hasil konfirmasi dengan Dandim 0313/Kampar pada 18 Desember 2025, Dokumen alas hak dan keterangan pemilik tanah beserta saksi adat, Dokumen tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik Polres Kampar melalui Bripka Asri pada 6 Januari 2022 dan telah masuk tahap penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk aparat kepolisian setempat dan pemangku adat.
Tanah Leluhur Suku Pitopang, berdasarkan hasil investigasi, tim menyimpulkan bahwa lahan pembangunan PDKMP merupakan tanah ulayat/leluhur Suku Pitopang, yang berasal dari keturunan H. Zainal Arifin Dt. Mangku dan dikuasai secara turun-temurun.
Namun demikian, dasar administrasi pembangunan diduga menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 516/SKT/X/TB/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 atas nama Yusri Hs, mantan Kepala Desa Tambang, yang disebut-sebut tidak memiliki dokumen asli dan diduga hasil rekayasa.
Surat tersebut dikabarkan turut terbakar saat kebakaran Kantor Desa Tambang pada tahun 2010.
Tanah Bukan Aset Desa keterangan Sekretaris Desa menyebutkan bahwa lokasi pembangunan PDKMP ditunjuk secara lisan oleh Kepala Desa dengan alasan sebagai aset desa. Namun setelah dikonfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Kampar, tanah tersebut tidak tercatat dalam register aset desa (KIB).
Diduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, Kepala Desa menerbitkan surat ganti rugi tanah dengan dasar fotokopi surat yang cacat hukum tersebut.
Keberatan Pemangku Adat, Pemangku adat Ir. Marzuki Husein menegaskan bahwa mustahil tanah adat tidak memiliki bukti dan saksi, mengingat penguasaan tanah dilakukan secara turun-temurun. Ia menyebut persoalan ini bukan semata soal materi, melainkan menyangkut marwah dan harga diri kaum Suku Pitopang.
“Jika diminta secara baik dan melalui musyawarah, kami pasti memberikan. Yang kami sesalkan adalah pencaplokan tanah tanpa etika,” ujarnya.
Pembangunan Tetap Berjalan
Kekecewaan juga disampaikan pemilik tanah karena Dandim 0313/Kampar mengakui adanya persoalan lahan, namun pembangunan tetap berjalan dengan alasan menjalankan tugas. Selain itu, pembangunan PDKMP dinilai tidak melibatkan kontraktor lokal sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan program.
Tim investigasi menilai proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
Undang-Undang ATR/BPN
Undang-Undang Ganti Rugi Lahan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Ketentuan dalam KUHP
Desakan Musyawarah
Ir. Marzuki Husein menegaskan bahwa apabila tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan umum seperti PDKMP, mekanisme musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak harus dilakukan, mengingat anggaran pembangunan telah tersedia.
“Jangan anggap pencaplokan tanah sebagai hal sepele. Ini menyangkut kehormatan dan harga diri kaum kami,” tegasnya.(Udra)












