https://picasion.com/
NEWS  

Kades Pinjam 50 Juta Modal BUMDES Amanah Desa Cihideunghilir, Cidahu Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Deretan persoalan di pemerintahan desa Cihideunghilir yang tengah menjadi sorotan masyarakat setempat bertambah lagi dengan informasi terbaru dari direktur BUMDES Amanah terkait 50 juta dana penyertaan modal usaha BUMDES Amanah yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha pada program kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) tahun 2025 telah dipinjam oleh kepala desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Hal tersebut diutarakan YN (inisial) warga desa setempat. Rabu 24 Desember YN bersama warga lainnya menemui direktur BUMDES Amanah dan menanyakan langsung terkait dana penyertaan modal usaha BUMDES Amanah yang telah dipinjam oleh kepala desa Cihideunghilir
” direktur BUMDES Amanah membenarkan bahwa kepala desa telah meminjam Rp.50 juta dana penyertaan modal usaha BUMDES,” jelasnya

Lanjut keterangan YN “sebelum memberikan pinjaman kepada kepala desa.Pihak direktur BUMDES Amanah terlebih dahulu membicarakan hal tersebut dengan pimpinan pemerintahan kecamatan Cidahu menyampaikan terkait permohonan pinjaman kepala desa,”terangnya

Dengan dibuatnya mou maka di berikanlah Rp.50 juta dana penyertaan modal usaha BUMDES Amanah sebagai pinjaman kepada kepala desa.

Menambahkan YN ” semestinya dana penyertaan modal usaha BUMDES itu untuk kepentingan pengembangan usaha bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Hal ini telah menambah deretan persoalan di desanya yang tengah menjadi sorotan masyarakat.”tegasnya

Secara spesifik, tidak ada pasal tunggal dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyatakan “dana modal BUMDes dilarang dipinjamkan ke perangkat desa”. Namun, tindakan tersebut secara kuat dilarang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes yang independen, profesional, dan akuntabel yang secara implisit melarang tindakan tersebut. Dan beberapa peraturan terkait yang melarang konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya (seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa) melarang perangkat desa untuk mengambil tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau kelompok tertentu, serta menyalahgunakan wewenang. Pinjaman dana BUMDes kepada perangkat desa dapat dianggap sebagai konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang karena dana tersebut merupakan kekayaan desa yang dipisahkan untuk kemaslahatan masyarakat desa secara umum, bukan untuk kepentingan individu perangkat desa. Sebagai dasar hukum dan argumen pelarangannya (Larangan Konflik Kepentingan bagi Perangkat Desa).

Apapun alasan untuk memuluskan tindakan kepala desa Cihideunghilir dinilai bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya (seperti Permendagri dan Perdes setempat) yang menekankan pengelolaan BUMDes secara profesional, mandiri, dan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes adalah badan usaha yang independen dan tidak boleh diintervensi oleh kepala desa. Kepala desa berperan sebagai penasihat dalam pengelolaan BUMDes berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pengelolaan keuangan BUMDes harus tertib, transparan, dan akuntabel. Modal BUMDes, yang berasal dari Aset Desa/Dana Desa, dimaksudkan untuk kegiatan usaha produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa secara keseluruhan, bukan untuk kepentingan individu, termasuk kepala desa.

Setiap kerja sama atau penggunaan modal harus disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dalam Anggaran Dasar (AD) BUMDes dan Peraturan Desa (Perdes). Pinjaman pribadi oleh kepala desa tidak sesuai dengan peruntukan ini.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan dan penggunaan aset desa/modal BUMDes dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/