https://picasion.com/
NEWS  

Ngapain Ngobrol ! Dudung Sekdes Cihideunghilir Menolak Untuk Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penggelapan Uang Setoran PBB Yang Libatkan Dirinya

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pasca diduga lakukan Intimidasi terhadap awak media ini beberapa waktu lalu. Kembali Dudung Sekretaris Desa ( Sekdes) Cihideunghilir tunjukkan arogansinya kepada awak media ini saat kembali dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan uang setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diduga melibatkan dirinya. Hal tersebut di benarkan awak media EDUKADINEWS biro kabupaten Kuningan Jawabarat

Selasa 23 Desember 2025. Awak media ini menyambangi kantor pemerintah desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu guna menemui Dudung Sekretaris desa setempat dan sejumlah pihak perangkat desa lainnya dalam kepentingan menunaikan tugas investigasi jurnalis terkait kasus dugaan penggelapan uang setoran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun setelah awak media ini berhasil menemukan Dudung Sekdes di ruang kantor desa. Dudung memberikan tanggapan yang tidak wajar dengan mengatakan ngapain ngobrol sambil berjalan meninggalkan awak media ini saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan PBB yang diduga melibatkan dirinya. Dudung selaku pejabat publik semestinya tidak perlu bersikap seperti itu. Dan selaku pejabat publik Dudung seharusnya menyadari bahwa dirinya memiliki kewajiban atas memberikan keterangan dan informasi yang di butuhkan yang dipermohonan atau diajukan oleh pihak media pers.

Patut Dudung fahami dan camkan. Bahwa, secara hukum, perangkat desa tidak diperbolehkan untuk bersikap tidak kooperatif atau menolak memberikan informasi terkait desa yang bersifat publik. Terdapat beberapa landasan hukum yang mewajibkan perangkat desa untuk bersikap kooperatif dan transparan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Perangkat desa, sebagai bagian dari pemerintahan desa, wajib menjalankan prinsip-prinsip tersebut.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU KIP mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan akses informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Perangkat desa memiliki kewajiban hukum untuk melayani permintaan informasi publik secara kooperatif dan transparan.

(Yono)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/