https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang Disorot Publik, Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Rugikan Negara


EDUKADI NEWS – Kampar, 22 Desember 2025
Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mencium adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan prosedur, terutama tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pembangunan.


Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan, sumber dan besaran anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan.


Akibatnya, publik mendesak Pemerintah Kecamatan Tambang, Inspektorat Kabupaten Kampar, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, pembiayaan, kualitas material bangunan, serta status aset yang digunakan dalam proyek tersebut.


“Audit menyeluruh sangat penting untuk mencegah kerugian keuangan negara dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari,” tegas Aidil Fitsen, SH, kuasa hukum pemilik tanah.


Publik juga berharap agar pembangunan gedung tersebut dihentikan sementara hingga proses audit selesai, mengingat minimnya transparansi serta kuatnya dugaan permasalahan hukum.
Diduga Langgar Aturan Pertanahan dan Administrasi


Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ini dinilai kompleks dan sarat rekayasa aparat desa, yang terlihat dari kecerobohan dalam menyerahkan tanah milik warga tanpa kejelasan status hukum. Pelaksana proyek disebut langsung melakukan pembangunan tanpa melakukan pengecekan kebenaran dan keabsahan tanah.
Hal ini mengindikasikan bahwa lahan pembangunan tidak clear and clean serta berstatus sengketa.


Pengakuan Dandim Kampar
Komandan Kodim Kampar Letkol Czi. Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18 Desember 2025, mengakui bahwa tanah tersebut memang bermasalah. Namun, ia berdalih bahwa pihaknya hanya melaksanakan instruksi Presiden.


Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ir. Darma Nova Siregar, yang menegaskan bahwa instruksi presiden tetap wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Tanah harus bebas sengketa dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),
Memiliki izin mendirikan bangunan (PBG),
Dilaksanakan oleh kontraktor yang sah dan sesuai ketentuan.


Berpotensi Dibongkar dan Rugikan Negara
Hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut diduga salah lokasi dan berpotensi dibongkar. Oleh karena itu, publik menilai proyek sebaiknya dihentikan sementara atau direlokasi guna menghindari kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, pembangunan gedung ini menelan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran.
Sanksi: Teguran, sanksi administratif, hingga gugatan hukum.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(jo. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung)
Setiap bangunan wajib memiliki perizinan dan kepastian status tanah.
Sanksi:
Penghentian pembangunan,
Pembongkaran bangunan,
Denda administratif.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Melarang penggunaan tanah tanpa hak yang sah.
Sanksi: Perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sanksi:
Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,
Denda hingga Rp1 miliar.


Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi melindungi hak masyarakat serta mencegah kerugian negara.
✍️ Udra
Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/