https://picasion.com/
NEWS  

Tutupi PBB Pemdes Pinjam 25 Juta Anggaran BUMDES Sumber Rejeki Desa Ciomas, Ciawigebang Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Berdalih untuk menutupi kebutuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025. Pemerintah desa pinjam sementara anggaran penyertaan modal usaha BUMDES Sumber Rejeki sebesar Rp.25 juta. Hal tersebut dibenarkan pimpinan pemerintahan desa Ciomas kecamatan Ciawigebang kabupaten Kuningan Jawabarat

Minggu 21 Desember 2025 melalui sambungan telepon WhatsAppnya pimpinan pemerintah desa Ciomas kepada tim media telah membenarkan terkait sejumlah nominal anggaran penyertaan modal usaha BUMDES Sumber Rejeki yang telah dipinjam oleh pihak pemerintah desa. Menurut Pemdes Ciomas, sebesar Rp 25 juta uang yang dipinjam sementara dari pihak BUMDES Sumber Rejeki digunakan untuk menutupi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025

“salah bukan Rp.15 juta tapi Rp.25 juta uang /anggaran usaha BUMDES yang di pinjam sementara oleh pemdes ,dan itu ada kwitansinya. Uang tersebut akan dikembalikan sebelum diakhir tahun 2025. Megaskan pimdes Ciomas pinjaman uang tersebut digunakan untuk menutupi PBB tahun 2025. Karen PBB banyak yang macet.” Tandasnya

Dana BUMDes adalah aset desa yang harus dikelola untuk kemanfaatan dan kesejahteraan bersama masyarakat desa, bukan untuk dipinjam sembarangan untuk keperluan lain di luar program yang telah disepakati dan diatur dalam Anggaran Dasar (AD) BUMDes dan Peraturan Desa. Penggunaan dana BUMDes harus sesuai dengan tujuan pendiriannya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana BUMDes, yang modal awalnya sering kali berasal dari Dana Desa sebagai penyertaan modal, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui unit-unit usaha produktif. Pengelolaan keuangan BUMDes wajib dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Setiap kebijakan penting, termasuk penambahan modal atau pembentukan unit usaha baru, harus dibahas dan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Penggunaan di luar keputusan Musdes adalah penyimpangan.

Dana BUMDes tidak boleh digunakan diluar operasional BUMDes, karena dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan BUMDes diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui Musdes, serta Inspektorat Kabupaten/Kota. Penyalahgunaan dana BUMDes dapat berujung pada sanksi pidana bagi individu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/