https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Gedung KDMP Desa Tambang Diduga Tersandung Masalah Hukum

EDUKADI NEWS – Kampar, 19 Desember 2025, Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga tersandung persoalan hukum. Dugaan ini mencuat setelah pada akhir November 2025 dilakukan penggalian pondasi menggunakan alat berat ekskavator di kawasan Pasar Danau Bingkuang tanpa disertai papan informasi proyek.

Pondasi dengan ukuran sekitar 20 x 30 meter tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena tidak ada kejelasan bangunan apa yang akan didirikan. Situasi ini memicu keresahan warga dan akhirnya menjadi sorotan media daring.

Diduga Berdiri di Atas Tanah Sengketa

Perkembangan selanjutnya mengungkap dugaan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dilakukan di atas tanah milik tetua adat Suku Pitopang almarhum H. Zainal Arifin, yang hingga kini masih menjadi objek perkara pidana dan sengketa hukum.

Kebenaran adanya perkara ini diperkuat dengan surat komplain yang dilayangkan oleh Aidil Fitesen kepada pihak pelaksana pembangunan pada 4 Desember 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban resmi, sehingga terkesan pihak pelaksana menutup diri.

Pembangunan tersebut juga dinilai tidak transparan, tidak memiliki petunjuk operasional, serta belum mengantongi dokumen legal, seperti:

  • Surat pengadaan atau pelepasan lahan
  • Kepastian status tanah bebas sengketa
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai syarat mutlak pembangunan gedung koperasi

Pengakuan Pelaksana dan Instruksi Presiden

Berdasarkan hasil komunikasi WhatsApp pada 18 Desember 2025, Dandim 0303/Kampar Ir. Darma Nova Siregar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBH MKGR Mayjen (Purn) R.H. Sugandhi Kartosubroto, menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai pelaksana sesuai Instruksi Presiden RI.

Ir. Darma mengakui adanya persoalan tanah, namun menyatakan tugasnya hanya sebatas pelaksana kegiatan. Ia enggan melakukan penyelesaian hukum di Pangdam I/Bukit Barisan (Tuanku Tambusai) maupun Pemkab Kampar, meskipun tanah tersebut merupakan objek sengketa dan diduga dirampas dari masyarakat, yang berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Upaya solusi melalui mekanisme hibah tanah juga dinilai tidak memungkinkan. Bahkan Letkol Czi Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si. menegaskan bahwa TNI tidak dapat menerima hibah tanah, dan apabila hibah dilakukan, harus melalui Pemkab atau Pemerintah Desa. Hal ini dianggap mustahil karena Kepala Desa Tambang disebut sebagai terlapor dalam perkara sebelumnya.

Penolakan Tegas Tokoh Adat

Penolakan keras datang dari Ir. Marzuki Husein, tokoh masyarakat Danau Bingkuang sekaligus pemangku adat Suku Bendang. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan mengandalkan kekuasaan.

“Jangan sekali-kali menyakiti rakyat dengan merampas tanah leluhur anak kemenakan kami. Semua tindakan wajib dimusyawarahkan. Hanya dengan ucapan seorang kepala desa, hak kami diluluhlantakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, bahkan mendukung demi peningkatan ekonomi warga. Namun, pembangunan harus dilakukan secara berkeadilan dan menghormati hukum adat serta hukum negara.

“Kami punya harga diri. Tanah leluhur tetua adat Suku Pitopang dirampas seenaknya, tentu kami tidak tinggal diam. Jika musyawarah gagal, kami tempuh jalur hukum,” tutupnya.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 2 & Pasal 3: Pengakuan hak ulayat masyarakat adat

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial

UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Wajib ada pelepasan hak dan ganti rugi yang sah

Tidak boleh dilakukan di atas tanah sengketa

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7: Bangunan harus memiliki status kepemilikan tanah yang jelas

Pelanggaran dapat berujung penghentian dan pembongkaran

KUHP Pasal 385

Menguasai atau mengalihkan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum

Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dapat dikenai sanksi administratif dan pidana


Ancaman Sanksi

  • Pidana penjara
  • Penghentian dan pembongkaran bangunan
  • Ganti rugi kepada pemilik sah
  • Sanksi administratif terhadap pejabat terkait

✍️ Udra
Edukadi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/