EDUKADI NEWS – Garut – (PI), Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM dan Ormas Awasi Tindak Pidana Korupsi (AJAMSI TIPIKOR) mendesak Direksi PT PLN (Persero) agar segera mencopot Kepala UP3 Garut beserta pengawas lapangan, menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja dari PT Najwan Putra Mandiri, pada 20 Desember 2025.
Ketua AJAMSI TIPIKOR menilai, insiden fatal tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kepala UP3 Garut dan unsur pengawasan dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab dan tindakan tegas, padahal kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran berat.
Dalam peristiwa ini, Kepala UP3 Garut seharusnya mengambil sikap tegas terhadap perusahaan vendor yang diduga kuat melakukan pelanggaran K3. Jangan terkesan pembiaran,” tegas Ketua AJAMSI TIPIKOR.
Desakan Sanksi terhadap PT Najwan Putra Mandiri
AJAMSI TIPIKOR menuntut pemberian sanksi tegas kepada PT Najwan Putra Mandiri selaku vendor, dengan dasar sebagai berikut:
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist)
Vendor dapat dikenakan sanksi daftar hitam apabila terbukti melanggar ketentuan kontrak dan regulasi keselamatan kerja di lingkungan PLN, termasuk:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Standar K3 internal PLN dan ISO 45001
Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan kegagalan pemenuhan standar keselamatan kerja.
Sanksi Tambahan di Luar Blacklist
Selain daftar hitam, vendor juga dapat dikenakan:
Pemutusan Kontrak, apabila pelanggaran dinilai berat dan membahayakan keselamatan kerja.
Ganti Rugi dan Santunan, berupa:
Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan (60% x 80 bulan x upah sebulan)
Biaya pemakaman dan hak normatif lainnya.
Tuntutan Hukum Pidana dan/atau Perdata, jika ditemukan unsur kelalaian pidana.
Santunan Tidak Menghapus Pidana
Ketua AJAMSI TIPIKOR, Wiranta, menegaskan bahwa pemberian santunan atau kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Kelalaian yang menyebabkan kematian bukan delik aduan. Proses hukum tetap harus berjalan meskipun ada perdamaian atau pemberian santunan,” ujarnya.
Hal ini merujuk pada:
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Tanggung jawab pidana dapat dikenakan kepada:
Pimpinan proyek
Penanggung jawab pekerjaan
Direksi atau pengurus perusahaan yang lalai menjamin keselamatan kerja.
AJAMSI TIPIKOR menegaskan bahwa fatality akibat kecelakaan kerja adalah kejahatan kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran administratif. Direksi PT PLN (Persero) diminta tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum serta perlindungan nyawa pekerja. (Tim red)













