EDUKADI NEWS – Majalengka, 18 Desember 2025 – Media Edukadi News melakukan penelusuran investigatif mendalam terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Reguler pada kegiatan penyuluhan/temu usaha di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta DAK Non Fisik Tahun 2025 pada kegiatan Sekolah Lapangan Tematik di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka.
Hasil investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta konfirmasi resmi menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian antara aturan, anggaran, dan realisasi kegiatan di lapangan.
Upaya konfirmasi dilakukan secara tertulis di WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban langsung dan mengarahkan awak media kepada Kepala Bidang (Kabid) terkait.
Dalam konfirmasi lanjutan, Kabid Dinas Pertanian menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Keterangan Kabid Dinas Pertanian:
Uang saku diberikan kepada peserta melalui rekening salah satu perwakilan peserta.
Besaran uang saku Rp100.000 per orang mengacu pada Standar Biaya Daerah (SBD) Kabupaten Majalengka.
Jumlah peserta kegiatan sebanyak 80 orang, terdiri dari petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Pembayaran uang saku dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan; SPJ pelaksanaan dilaporkan ke dinas, kemudian dilakukan pengajuan pembayaran.
Jumlah kehadiran yang tercatat sebanyak 80 orang sesuai daftar hadir yang diterima, sehingga pembayaran uang saku didasarkan pada daftar hadir tersebut dan dibayarkan melalui rekening perwakilan peserta.
Penyedia barang perlengkapan peserta kegiatan di bidang penyuluhan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Sanggahan Redaksi Edukadi News
Redaksi Edukadi News menilai keterangan Kabid tersebut tidak menjawab substansi persoalan, bahkan bertentangan dengan fakta lapangan hasil investigasi.
Jumlah Peserta Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Berdasarkan keterangan saksi peserta, pengurus kelompok tani, serta verifikasi daftar tamu dan dokumentasi kegiatan, jumlah peserta yang hadir riil hanya berkisar 50–60 orang, bukan 80 orang sebagaimana diklaim dalam laporan resmi.
Bagaimana dinas memastikan keabsahan daftar hadir 80 orang jika kehadiran fisik di lapangan jauh di bawah angka tersebut?
Apakah daftar hadir tersebut diverifikasi secara faktual atau hanya bersifat administratif?
Mekanisme Pembayaran Melalui Rekening Perwakilan Dinilai Tidak Lazim
Penyaluran uang saku melalui satu rekening perwakilan peserta dinilai rawan penyimpangan dan tidak transparan.
Apa dasar hukum atau juknis yang membolehkan uang saku DAK dibayarkan melalui satu rekening perwakilan, bukan langsung kepada masing-masing peserta? Apakah dinas memiliki bukti bahwa seluruh peserta benar-benar menerima uang saku tanpa potongan?
Pembayaran Berdasarkan Daftar Hadir, Bukan Kehadiran Riil
Kabid menyatakan pembayaran dilakukan berdasarkan daftar hadir yang diterima dinas. Namun, jika daftar hadir tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual, maka pembayaran berpotensi kelebihan bayar.
Jika hanya 50–60 peserta yang hadir, ke mana alokasi uang saku untuk 20–30 orang lainnya?
• Apakah sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah atau tetap dicairkan?
SPJ Diduga Tidak Berbasis Realisasi Nyata
SPJ disebut disusun pasca kegiatan. Namun investigasi menemukan dugaan bahwa laporan tetap disesuaikan dengan jumlah peserta yang dianggarkan, bukan yang hadir riil.Apakah SPJ disusun berdasarkan verifikasi lapangan atau sekadar menyesuaikan pagu anggaran? Siapa yang bertanggung jawab apabila SPJ terbukti tidak sesuai fakta?
Penyedia Barang oleh Pihak Ketiga Masih Menyisakan Tanda Tanya
Kabid menyatakan penyedia barang dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, dalam kegiatan Sekolah Lapangan Tematik, muncul dugaan keterlibatan oknum pegawai dinas dalam penyediaan tas dan seragam kegiatan.
Pertanyaan Lanjutan:
Siapa pihak ketiga tersebut dan bagaimana proses penunjukannya?
Apakah dinas berani membuka kontrak, bukti pengadaan, dan berita acara serah terima barang?
Dugaan pelanggaran regulasi berdasarkan temuan investigasi, praktik pengelolaan DAK ini diduga melanggar:
• Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan DAK Non Fisik (larangan data fiktif dan keharusan berbasis realisasi riil).
• Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
• Juknis DAK Non Fisik Bidang Pertanian TA 2024–2025 (larangan BPP menyetorkan biaya ke dinas dan larangan rekayasa laporan).
• Permentan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa (larangan konflik kepentingan ASN).
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti terjadi kelebihan pembayaran, rekayasa laporan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Edukadi News menilai lemahnya pengawasan internal dan praktik administrasi yang tidak berbasis fakta berpotensi menjadikan program DAK Non Fisik sebagai lahan bancakan anggaran jika tidak diaudit secara serius.
Edukadi News menyatakan akan mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.(Tim red)













