https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Pungutan Rp2,450.000,-Per Siswa, MTsN 2 Kota Bandung Disorot, AJAMSI TIPIKOR Siap Lapor APH

EDUKADI NEWS – BANDUNG 18 Desember 2025 l, Dunia pendidikan di Kota Bandung kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di MTsN 2 Kota Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, dugaan praktik tersebut terjadi di tengah kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang sejatinya bertujuan meringankan beban orang tua siswa.

Berdasarkan aduan wali murid berinisial YD kepada awak media Pelita Investigasi, pihak sekolah diduga melakukan pungutan sebesar Rp2.450.000 per siswa melalui Komite Madrasah dengan dalih “peningkatan mutu madrasah”.

Tak hanya itu, YD juga mengaku keberatan atas kebijakan pembelian seragam sekolah yang diwajibkan dan harus dibeli di lingkungan sekolah dengan nilai mencapai Rp1.350.000 per siswa.

“Kami sangat keberatan, Pak. Seragam diwajibkan beli di sekolah dengan harga mahal. Untuk makan sehari-hari saja kami sudah kesulitan, sekarang masih dibebani biaya pendidikan yang besar,” ungkap YD dengan nada kecewa.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Katanya sekolah negeri itu gratis. Tapi kenyataannya, kami terus diminta mengeluarkan uang. Mau mengadu ke mana lagi?” tuturnya.

Klarifikasi Kepala Madrasah

Menindaklanjuti aduan tersebut, wartawan bersama tim mewawancarai Kepala MTsN 2 Kota Bandung, pada Senin (17/12/2025).

Dalam keterangannya, Tendi menyatakan bahwa penggalangan dana melalui komite telah sesuai aturan.

“Kami tidak mau salah. Silakan lihat peraturan Kementerian Agama. Di sana ada yang memperbolehkan penggalangan dana melalui komite, diperkuat dengan aturan Inspektorat Jenderal. Kami memang menerima dana BOS, tetapi dananya tidak mencukupi,” ujarnya.

Bantahan AJAMSI TIPIKOR

Pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan keras dari Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR).

Koordinator Jawa Barat AJAMSI TIPIKOR, Wiranata, menegaskan bahwa sekolah/madrasah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, termasuk kewajiban membeli seragam di sekolah.

“Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permenag Nomor 16 Tahun 2020, komite sekolah atau komite madrasah hanya boleh melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tanpa batas waktu. Jika ada kewajiban nominal, itu sudah masuk kategori pungutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiranata menjelaskan bahwa kewajiban pembelian seragam di sekolah dengan harga tertentu juga bertentangan dengan prinsip pelayanan pendidikan yang adil dan non-diskriminatif.

“Orang tua berhak membeli seragam di luar sekolah. Jika diwajibkan membeli di sekolah, apalagi dengan harga tinggi, itu patut diduga sebagai pungli terselubung,” tambahnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

AJAMSI TIPIKOR menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Melarang komite melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020
Komite madrasah hanya boleh menghimpun dana secara sukarela.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pungutan liar oleh penyelenggara negara dapat dikenai pidana penjara dan denda.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ASN yang melakukan pungli dapat dikenai sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Jika terbukti, pelaku bisa dikenai sanksi administratif, sanksi disiplin ASN, bahkan pidana. Ini bukan pelanggaran ringan, tapi kejahatan yang merusak integritas dunia pendidikan,” tegas Wiranata.

AJAMSI TIPIKOR Siap Lapor APH

Wiranata menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Kami dari AJAMSI TIPIKOR Jawa Barat bersama tim akan segera melaporkan dugaan pungutan liar ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah dua kali mendatangi Kantor Kementerian Agama Kota Bandung untuk meminta tanggapan resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Madrasah belum dapat ditemui karena tidak berada di kantor.

Polemik dugaan pungutan dan kewajiban pembelian seragam di MTsN 2 Kota Bandung ini pun menjadi sorotan publik, dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari Kementerian Agama RI serta aparat penegak hukum.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/