EDUKADI NEWS – Kuningan
Rabu 17 Desember. Sejumlah siswa SMAN 1 Cidahu masih gunakan sepeda motor kesekolah. Hal ini dibuktikan dengan didapati sejumlah sepeda motor yang terparkir di samping sebelah timur gedung SMAN 1 Luragung Kabupaten Kuningan Jawabarat
Kondisi ini dinilai telah bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA (Mei 2025) dan SE Sekda No 4389/2025, yang melarang siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) (di bawah 17 tahun) membawa motor, sebagai upaya keselamatan dan pembentukan karakter, dengan mewajibkan penggunaan transportasi umum atau jalan kaki.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan usia 17 tahun sebagai syarat memiliki SIM. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA (Mei 2025) dan SE Sekda No 4389/2025, yang melarang siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) (di bawah 17 tahun) membawa motor, sebagai upaya keselamatan dan pembentukan karakter, dengan mewajibkan penggunaan transportasi umum atau jalan kaki, serta memberikan toleransi untuk daerah terpencil. Aturan sudah berlaku sejak Mei 2025 dan terus disosialisasikan.
Terdapat beragam respons, dengan kekhawatiran terhadap ketersediaan angkutan umum yang memadai dan biaya transportasi tambahan bagi orang tua. Dinas Pendidikan menerima masukan sekolah untuk evaluasi implementasi yang lebih proporsional. Bahkan terpantau para siswa di SMA Negeri dan Swasta di kabupaten Kuningan masih rutin menggunakan sepeda motor kesekolah. Fenomena tersebut tidak relevan dengan tujuan pemerintah provinsi Jawabarat ingin menciptakan lingkungan sekolah aman, tertib, dan berkarakter, serta menekan angka kecelakaan pelajar. Siswa yang belum cukup umur (di bawah 17 tahun) atau tidak memiliki SIM diimbau menggunakan transportasi umum, diantar orang tua, atau berjalan kaki.
Surat edaran larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawabarat No. 45/PK.03.03/KESRA wajib dilaksanakan karena itu adalah kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Larangan siswa membawa kendaraan pribadi ke sekolah, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dengan tujuan pembentukan karakter dan keselamatan, serta ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Jabar bersama pihak terkait.
Sekolah harus menerapkan kebijakan ini, meskipun ada pengecualian untuk daerah terpencil dan penekanan pada pembenahan transportasi publik sebagai pendukung.
Dasar Hukum: Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA (atau terkait) tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jabar.
Tujuan: Membentuk karakter siswa, meningkatkan keselamatan, dan mendukung program pendidikan di Jabar.
Penerapan: Mulai berlaku sejak Mei 2025, meliputi PAUD hingga SMA/SMK.
Tanggung Jawab Sekolah: Sekolah wajib melaksanakan, dengan sosialisasi dan pengawasan bersama pengawas sekolah, orang tua, dan aparat keamanan.
Pengecualian: Diberlakukan toleransi bagi siswa di daerah terpencil yang sulit akses transportasi umum.
Pendukung: Dinas Pendidikan Jabar bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk menyiapkan transportasi umum atau alternatif lain.
Jadi, sekolah di Jawa Barat tidak punya pilihan selain melaksanakan aturan ini karena merupakan perintah dari gubernur yang ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Ironisnya larangan Dedi Mulyadi Gubernur provinsi Jawabarat diduga tidak diimplementasikan oleh pihak SMA NEGERI di kabupaten Kuningan.
Kondisi tersebut dinilai tidak relevan dengan aktivitas sekolah yang secara aktif mengajarkan ketaatan pada hukum, tidak hanya lewat mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk pemahaman hak-kewajiban, tapi juga melalui penegakan tata tertib sekolah, pembentukan karakter, serta kegiatan khusus seperti penyuluhan hukum dari lembaga terkait (Kejaksaan, BPHN) untuk menanamkan kesadaran hukum dan mencegah pelanggaran seperti bullying atau korupsi sejak dini.
Dengan mengajarkan ketaatan hukum melalui integritas kurikulum seperti, materi hukum dasar, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta nilai-nilai sosial diajarkan dalam PPKn dan pelajaran lainnya.
Pendidikan Karakter: Mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keadilan yang menjadi fondasi ketaatan hukum.
Penegakan Tata Tertib: Menerapkan peraturan sekolah yang ketat, dengan konsekuensi yang jelas untuk pelanggaran, membentuk disiplin dan tanggung jawab.
Kegiatan Khusus:
Penyuluhan Hukum: Mengundang jaksa, polisi, atau penyuluh hukum dari lembaga seperti BPHN untuk memberikan pemahaman langsung tentang hukum pidana, perdata, dan hukum tata negara.
Kegiatan Interaktif: Menggunakan diskusi, simulasi, kuis, atau seni untuk membuat materi hukum lebih menarik bagi siswa SD hingga SMA/SMK.
Menghubungkan dengan Kehidupan Nyata: Menunjukkan relevansi hukum dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak mencontek (korupsi kecil), tidak melakukan bullying, dan mematuhi lalu lintas (di luar sekolah).
Membentuk warga negara yang patuh hukum dan bertanggung jawab. Mencegah perilaku negatif seperti tawuran, korupsi, dan perundungan. Menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, aman, dan harmonis. Mempersiapkan siswa untuk menjadi agen perubahan positif di masyarakat merupakan tujuan pendidikan hukum disekolah.
(RD/Jack)













