EDUKADINEWS – Kuningan
Senin, 15 Desember 2025
Guna memastikan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani dugaan keterlambatan realisasi program ketahanan pangan (Ketapang), Tim Media EDUKADINEWS secara resmi melayangkan surat aduan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Surat pengaduan bernomor 034/ME-LAPDU/IX/2025 tersebut memuat dugaan ketidakterlaksanaan kegiatan ketahanan pangan Desa Karangtengah, Kecamatan Maleber, yang diduga dipicu oleh pengunduran diri Direktur BUMDes Cipta Kreasi selaku lembaga ekonomi desa yang semestinya menjadi pelaksana utama program.
Program ketahanan pangan desa tahun anggaran 2025 sejatinya bukan sekadar formalitas perencanaan, melainkan program prioritas nasional yang wajib direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan secara nyata sepanjang tahun berjalan. Ketahanan pangan desa diarahkan pada kegiatan tematik berbasis potensi lokal serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar wacana administratif.
Namun berdasarkan penelusuran dan aduan yang diterima, hingga memasuki akhir tahun anggaran, indikasi keterlambatan bahkan ketidakterlaksanaan kegiatan Ketapang di Desa Karangtengah patut dipertanyakan, terlebih program ini merupakan mandat langsung pemerintah pusat.
Mandat Regulasi yang Wajib Dilaksanakan
Mengacu pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta ditegaskan dalam Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, ketahanan pangan merupakan prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan ternak. Alokasi tersebut harus dimuat dalam APBDes atau APBDes Perubahan, dan pelaksanaannya harus dimulai serta dicatat dalam tahun anggaran berjalan.
Program ini juga secara tegas mengamanatkan:
- Pelaksanaan kegiatan berbasis potensi desa (pertanian, peternakan, perikanan, atau pangan lokal lainnya);
- Pelibatan BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi desa sebagai pelaksana utama;
- Alternatif pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) apabila BUMDes belum siap atau mengalami kendala kelembagaan;
- Evaluasi dan pengawasan berkelanjutan guna mendorong swasembada pangan desa.
Inspektorat Diminta Bertindak Tegas
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Kuningan didesak untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan dan audit kepatuhan, termasuk menelusuri:
- Perencanaan dan penganggaran Ketapang dalam APBDes;
- Langkah mitigasi pemerintah desa pasca pengunduran diri Direktur BUMDes;
- Potensi kelalaian administratif maupun penyimpangan tata kelola Dana Desa.
Selain Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan serta Pemerintah Kecamatan Maleber juga diminta bersikap kooperatif dan proaktif, bukan abai, dalam memastikan program prioritas negara tidak terhambat oleh persoalan internal desa.
Ketahanan pangan desa memiliki tujuan strategis, yakni menciptakan kemandirian pangan, meningkatkan produksi dan kualitas pangan lokal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Oleh karena itu, keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan program ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
EDUKADINEWS akan terus memantau tindak lanjut pengaduan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
(RD/Jack)













