EDUKADI NEWS – Majalengka,15 Desember 2025
Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Ciparay, Kecamatan Lewi Munding, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun Edukadi News, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra sebesar Rp900.000 diduga dipotong Rp90.000 per KPM.
Dana hasil pemotongan tersebut disebut-sebut digunakan untuk beberapa kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, antara lain:
Dugaan pengkondisian oleh Ketua RT berinisial Ating,
Dugaan menjamu pekerja hotmix,
Dugaan menutup kekurangan anggaran pekerjaan hotmix desa.
Konfirmasi Resmi Tak Digubris, Diduga Tutupi Informasi Publik
Untuk menjunjung asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan, awak media Edukadi News telah melakukan upaya konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada:
Kepala Desa Ciparay, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ciparay hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban tertulis, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada bantahan maupun penjelasan.
Sikap diam aparat desa tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutupi informasi publik, terutama terkait pengelolaan dana bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah.
Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib membuka informasi penggunaan anggaran, terlebih menyangkut hak masyarakat miskin penerima bantuan.
BLT Kesra Tidak Boleh Dipotong dalam Bentuk Apa Pun
BLT Kesra merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang wajib diterima utuh oleh KPM, tanpa potongan dengan alasan apa pun, baik:
konsumsi,
administrasi,
jasa RT/RW,
kegiatan desa,
maupun proyek pembangunan.
Jika dugaan pemotongan ini benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sejumlah warga berharap Inspektorat, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pemeriksaan, guna memastikan:
Ada atau tidaknya pemotongan BLT Kesra,
Aliran dana hasil potongan,
Pihak-pihak yang bertanggung jawab,
Serta potensi kerugian hak masyarakat.
Edukadi News menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk membuka ruang hak jawab apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa Ciparay bersedia memberikan klarifikasi resmi.
Perihal: Dugaan Pemotongan BLT Kesra Tahun 2025
Media kami sedang melakukan penelusuran investigasi lapangan terkait dugaan pemotongan Rp90.000 per KPM penerima BLT Kesra Tahun 2025 di Desa Ciparay. Sehubungan dengan itu, kami mohon jawaban resmi atas pertanyaan berikut:
Terkait Pemotongan BLT Kesra
Apakah benar terjadi pemotongan sebesar Rp90.000 dari setiap KPM BLT Kesra Rp900.000 di Desa Ciparay?
Jika benar, apa dasar regulasi atau payung hukum pemotongan tersebut?
Apakah benar dana hasil pemotongan digunakan untuk pengkondisian Ketua RT (Ating) dan menjamu pekerja hotmix?
Siapa yang memberikan instruksi pemotongan tersebut: Kepala Desa, perangkat desa, atau RT?
Apakah terdapat berita acara, dokumentasi, atau hasil musyawarah desa yang menyetujui penggunaan BLT Kesra untuk kepentingan selain KPM?
Apakah benar dana hasil potongan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran pekerjaan hotmix desa?
Jika APBDes tidak mencukupi, mengapa kekurangan anggaran ditutup menggunakan dana BLT Kesra, yang jelas bukan peruntukannya?
Berapa jumlah KPM BLT Kesra Tahun 2025 dan total dana yang dipotong?
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana hasil potongan tersebut?
Apakah Desa Ciparay telah melaporkan penyaluran BLT Kesra sesuai juknis dan aturan Kemensos?
Landasan Hukum Jika Dugaan Terbukti
Pasal 2 & 3 UU Tipikor
(UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ancaman pidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Permensos tentang Penyaluran Bansos
BLT dilarang dipotong dengan alasan apa pun.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa dilarang menyalahgunakan kewenangan dan anggaran.
Untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keakuratan pemberitaan, kami kembali membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Ciparay.
Apabila tidak ada klarifikasi resmi, media akan mencatat sikap diam tersebut sebagai penolakan memberikan informasi publik, akan segera melaporkan ke kejaksaan agar segera di periksa dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, (Tim red)













