EDUKADI NEWS – GARUT (PI) – Insiden kerja yang menewaskan seorang pekerja PT Najwan Putra Mandiri, Jae, perusahaan rekanan PLN UP3 Garut, saat pemasangan kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) di Kampung Citereup RT 01 RW 11, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jumat (5/12/2025), terus menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati ketenagakerjaan.
Peristiwa tragis tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelayakan prosedur kerja di jaringan listrik tegangan menengah, serta tanggung jawab hukum perusahaan pelaksana dan pemberi pekerjaan.
Pasca kejadian, beredar informasi mengenai hilangnya dokumentasi video di media sosial yang sebelumnya merekam situasi pasca-insiden. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik akan terhambatnya transparansi informasi, sementara hingga kini belum ada pemaparan terbuka terkait kronologi teknis maupun hasil pemeriksaan awal dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, PLN UP3 Garut dan kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi mengenai:
Standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan,
Kelengkapan alat pelindung diri (APD),
Sistem pengawasan lapangan,
Serta status audit K3 pada proyek tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Koordinator Jawa Barat AJAMSi, Wiranata, menegaskan bahwa insiden tersebut wajib dikategorikan sebagai kejadian fatal (fatality) dan tidak dapat diselesaikan secara internal semata.
Jika kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia, maka itu bukan kelalaian ringan. Ini wajib diproses secara hukum dan administratif. Perusahaan berpotensi dikenakan sanksi berat hingga blacklist dari proyek ketenagalistrikan,” tegas Wiranata.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Secara yuridis, insiden ini diduga beririsan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Mewajibkan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi menerapkan Sistem Manajemen K3, dengan sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga penghentian sementara pekerjaan.
Ketentuan Internal Pengadaan PLN
Insiden fatality dapat menjadi dasar pembekuan kontrak dan blacklist penyedia jasa secara nasional.
Wiranata juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa:
Manajemen PT Najwan Putra Mandiri,
Pengawas lapangan,
Penanggung jawab pekerjaan di PLN UP3 Garut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran pidana, administrasi, maupun etik dalam pelaksanaan proyek.
Keselamatan pekerja adalah mandat undang-undang. Jika ditemukan kelalaian atau pengabaian K3, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan terbuka,” tambahnya.
AJAMSi Jawa Barat mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik, termasuk rekomendasi sanksi dan langkah perbaikan sistem pengawasan proyek kelistrikan ke depan.
Redaksi menilai, insiden ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan pekerjaan berisiko tinggi di lapangan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan sanksi tegas, kejadian serupa berpotensi kembali merenggut nyawa pekerja.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Red)













