https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang Dinilai Rusak Citra Institusi dan Resahkan Masyarakat

EDUKADI NEWS | Kampar – 14 Desember 2025

Harapan besar masyarakat Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terhadap pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih kini berubah menjadi kegelisahan. Pembangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan bermasalah yang masih berstatus perkara pidana, sehingga memicu konflik agraria dan merusak citra institusi pemerintah di mata publik.

Permasalahan mencuat setelah muncul dugaan perampasan tanah milik tetua adat Suku Pitopang, H. Zainal Arifin. Kuasa hukum dari LBH MKGR Mayjen (Purn) R.H. Sugandhi Kartosubroto, Aidil Fitsen, SH, telah melayangkan surat resmi tertanggal 4 Desember 2025 yang berisi saran agar pembangunan gedung koperasi direlokasi. Alasannya, tanah yang digunakan masih dalam status perkara pidana di Polres Bangkinang, sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 6 Januari 2022.

Menurut Aidil Fitsen, penunjukan lokasi pembangunan hanya dilakukan secara lisan oleh Alimuddin Sembrono, tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini dinilai sebagai kesalahan fatal yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kesan adanya penekanan kekuasaan serta dugaan konspirasi jahat dalam perampasan tanah.

“Ini negara hukum. Kami akan menyelesaikan dugaan perampasan tanah ini melalui jalur hukum,” tegas pihak pemilik lahan.

Sorotan tajam juga disampaikan Ir. Marzuki Husein, tokoh masyarakat sekaligus Penghulu Adat Suku Bendang. Ia menyayangkan praktik sewenang-wenang yang menurutnya kerap terjadi dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

“Tujuan pemerintah sebenarnya baik, ingin mempercepat kemajuan ekonomi desa. Namun pelaksanaannya harus patuh aturan. Pembangunan seharusnya dilakukan di atas tanah yang clear and clean, memiliki sertifikat hak milik (SHM), izin bangunan yang sah, serta melibatkan kontraktor lokal,” ujar Marzuki.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih segera dihentikan demi mencegah konflik horizontal yang lebih luas. Menurutnya, sengketa tanah adat bukan perkara singkat dan dapat berlangsung lintas generasi, bahkan berdampak pada karier pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak perlu dirundingkan. Tanah ini adalah tanah turun-temurun anak kemenakan kami. Sangat kompleks dan mustahil dipindahtangankan,” tegasnya.

Marzuki menambahkan, dalam struktur adat Suku Pitopang, terdapat tiga penghulu yang wajib dilibatkan dalam setiap persoalan adat, yakni

Musrizal, Drs. Si Majo, Abdullah Dt. Panduko Sindo, Mukhlis, S.Ag., MH, Dt. Godang

Setiap permasalahan adat, lanjutnya, wajib dimusyawarahkan dan dibawa ke Lembaga Kerapatan Adat, bukan diputuskan secara sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pembangunan maupun pemerintah desa terkait rencana relokasi atau penghentian pembangunan gedung koperasi tersebut.


✍️ Udra
Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/