EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 11 Desember. Sejumlah siswa SMAN 1 Cidahu masih gunakan sepeda motor kesekolah. Hal ini dibuktikan dengan didapati sejumlah sepeda motor yang terparkir dilokasi lahan kosong milik warga yang tidak jauh dari lokasi SMAN 1 Cidahu Kabupaten Kuningan Jawabarat
Kondisi ini dinilai telah bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA (Mei 2025) dan SE Sekda No 4389/2025, yang melarang siswa tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) (di bawah 17 tahun) membawa motor, sebagai upaya keselamatan dan pembentukan karakter, dengan mewajibkan penggunaan transportasi umum atau jalan kaki. Sekolah dianggap abaikan perintah Gubernur dengan tidak mengimplementasi aturan tersebut.Bahkan kondisi ini dapat dikatakan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Semestinya sekolah menjadi contoh baik bagi para siswa yang sedang dibentuk karakter dan integritasnya. Juga konsisten dengan misi pendidikan hukum.
Melalui:
PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
Mengajarkan hak, kewajiban, serta ketaatan pada aturan.
Pendidikan karakter
Menanamkan nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab.
Tata tertib sekolah
Mengatur perilaku siswa dengan konsekuensi yang jelas.
Penyuluhan hukum
Menghadirkan Kejaksaan, BPHN, atau Kepolisian untuk pembinaan siswa.
Dengan demikian, pembiaran siswa membawa motor justru bertolak belakang dengan pendidikan yang mereka terapkan di kelas. Bila aturan kecil terkait lalu lintas saja diabaikan, dikhawatirkan siswa tumbuh tanpa kepatuhan terhadap hukum yang lebih besar di masa depan.
Dasar Hukum dan Kewajiban Sekolah antara lain :
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 77 ayat (1): pengendara wajib memiliki SIM.
Usia minimal pemohon SIM C adalah 17 tahun.
SE Gubernur Jawa Barat No. 45/PK.03.03/KESRA (Mei 2025)
Melarang siswa membawa motor ke sekolah bila belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki SIM.
SE Sekda Jabar No. 4389/2025
Memberikan instruksi teknis ke sekolah dan Disdik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kewenangan gubernur dalam urusan wajib pendidikan menengah.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mengatur kewajiban sekolah mewujudkan lingkungan aman dan tertib.
Kode Etik Kepala Sekolah dan Guru
Mengharuskan kepala sekolah menegakkan aturan pendidikan dan keselamatan siswa.
Dengan dasar-dasar tersebut, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menjalankan perintah gubernur.
Aturan memberikan toleransi untuk:
Daerah terpencil
Bila tidak ada transportasi umum memadai.
Namun toleransi bukan berarti pembiaran total — sekolah tetap wajib mengatur, mengawasi, dan membina.
Kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah merupakan kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersandar kuat pada regulasi nasional dan daerah. Namun implementasi di Kabupaten Kuningan dinilai lemah dan berpotensi mencoreng kredibilitas pendidikan.
Jangan sampai sekolah menjadi pelanggar aturan yang mereka sendiri ajarkan kepada siswa.
(RD/Jack)













