https://picasion.com/
NEWS  

Sejumlah SMA di Kabupaten Kuningan Diduga Kangkangi Aturan: Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Sesuai SE Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin, 8 Mei 2025, Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat No. 45/PK.03.03/KESRA dan SE Sekda No. 4389/2025 dinilai berjalan tidak efektif di Kabupaten Kuningan. Aturan yang berlaku sejak Mei 2025 tersebut menegaskan bahwa siswa berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua ke sekolah.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa usia minimal pemegang SIM adalah 17 tahun. Pemerintah provinsi menegaskan aturan ini sebagai langkah keselamatan pelajar, pembentukan karakter, serta upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten Kuningan masih ditemukan siswa yang rutin datang ke sekolah menggunakan sepeda motor, terlihat dari padatnya area parkir yang dipenuhi motor pelajar setiap pagi.

Sikap LSM Jasmara: Sekolah Dianggap Abaikan Perintah Gubernur

Ketua LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmara), Yudi Hadiansyah, menyayangkan lemahnya implementasi aturan tersebut.

Ini bentuk pembangkangan terhadap kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Edaran Gubernur bersifat wajib dilaksanakan, terutama bagi satuan pendidikan. Kalau sekolah mengajarkan ketaatan hukum, tetapi membiarkan siswa melanggar aturan, itu kontradiktif dan mencederai fungsi pendidikan,” tegas Yudi H.

Kami meminta Dinas Pendidikan Jabar segera mengevaluasi kepala sekolah yang tidak melaksanakan aturan ini. Jangan sampai sekolah menjadi contoh buruk bagi para siswa yang sedang dibentuk karakter dan integritasnya,” tambahnya.

Yudi H. juga menegaskan bahwa Jasmara siap menyurati Gubernur Jawa Barat, Komisi V DPRD Jabar, serta Aparat Penegak Hukum jika pembiaran ini terus terjadi.

Ketidakkonsistenan Sekolah Bertentangan dengan Misi Pendidikan Hukum

Ironisnya, sekolah selama ini aktif mengajarkan ketaatan hukum melalui:

PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
Mengajarkan hak, kewajiban, serta ketaatan pada aturan.

Pendidikan karakter
Menanamkan nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab.

Tata tertib sekolah
Mengatur perilaku siswa dengan konsekuensi yang jelas.

Penyuluhan hukum
Menghadirkan Kejaksaan, BPHN, atau Kepolisian untuk pembinaan siswa.

Dengan demikian, pembiaran siswa membawa motor justru bertolak belakang dengan pendidikan yang mereka terapkan di kelas. Bila aturan kecil terkait lalu lintas saja diabaikan, dikhawatirkan siswa tumbuh tanpa kepatuhan terhadap hukum yang lebih besar di masa depan.

Dasar Hukum dan Kewajiban Sekolah antara lain :

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 77 ayat (1): pengendara wajib memiliki SIM.

Usia minimal pemohon SIM C adalah 17 tahun.

SE Gubernur Jawa Barat No. 45/PK.03.03/KESRA (Mei 2025)

Melarang siswa membawa motor ke sekolah bila belum berusia 17 tahun atau tidak memiliki SIM.

SE Sekda Jabar No. 4389/2025

Memberikan instruksi teknis ke sekolah dan Disdik.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewenangan gubernur dalam urusan wajib pendidikan menengah.

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Mengatur kewajiban sekolah mewujudkan lingkungan aman dan tertib.

Kode Etik Kepala Sekolah dan Guru

Mengharuskan kepala sekolah menegakkan aturan pendidikan dan keselamatan siswa.

Dengan dasar-dasar tersebut, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tidak menjalankan perintah gubernur.

Aturan memberikan toleransi untuk:

Daerah terpencil
Bila tidak ada transportasi umum memadai.

Namun toleransi bukan berarti pembiaran total — sekolah tetap wajib mengatur, mengawasi, dan membina.

Kebijakan larangan siswa membawa motor ke sekolah merupakan kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersandar kuat pada regulasi nasional dan daerah. Namun implementasi di Kabupaten Kuningan dinilai lemah dan berpotensi mencoreng kredibilitas pendidikan.

Jangan sampai sekolah menjadi pelanggar aturan yang mereka sendiri ajarkan kepada siswa. Jika pembiaran terus terjadi, Jasmara akan mengambil langkah hukum dan administratif sesuai koridor yang berlaku,” tutup Yudi H., Ketua LSM Jasmara.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/