EDUKADI NEWS – Malangbong, 8 Desember 2025, dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra yang dari Pusat kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Cikarag, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa BLT sebesar Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong Rp100.000 oleh oknum perangkat desa. Tidak hanya itu, ditemukan pula nama penerima BLT yang telah meninggal dunia, namun bantuannya tetap dicairkan.
Jumlah KPM Dipertanyakan, Publik Minta Transparansi
Awak media mempertanyakan jumlah final KPM penerima BLT Kesra dari Pusat tahun 2025, apakah sudah ditetapkan pemerintah pusat atau mengalami perubahan di tingkat desa. Publik mendesak Pemerintah Desa Cikarag membuka daftar nama KPM secara resmi sebagai bentuk transparansi.
Dugaan Pemotongan Rp100.000: Siapa yang Menginstruksikan?
Warga menyampaikan bahwa pemotongan dilakukan oleh oknum berinisial (R) sebagai perangkat desa.
Siapa yang menginstruksikan pemotongan?
Apa dasar hukumnya?
Untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
Siapa saja perangkat desa yang terlibat penyaluran BLT Kesra ?
Apakah tindakan ini termasuk pungutan liar?
BLT Dicairkan kepada Penerima yang Sudah Meninggal
Temuan lain mengungkap bahwa dalam daftar KPM terdapat nama warga yang sudah meninggal dunia. Dugaan praktik manipulasi mulai menguat, seperti:
Dugaan pencairan BLT oleh perangkat desa menggunakan pihak lain,
Dugaan pemalsuan tanda tangan,
Dugaan pemberian upah Rp100.000 kepada pihak yang menandatangani surat penerimaan palsu.
Media mempertanyakan siapa yang seharusnya memperbarui data, dan mengapa data orang meninggal tetap dipakai untuk pencairan.
Penyaluran Diduga Dilakukan Secara Kolektif oleh Perangkat Desa
Penelusuran Edukadi News mendapati indikasi bahwa BLT Kesra tidak disalurkan langsung kepada masing-masing KPM, melainkan dilakukan secara kolektif oleh perangkat desa.
Apakah ada tanda terima resmi yang ditandatangani langsung oleh KPM?
Mengapa masyarakat tidak menerima BLT dari pusat secara penuh Rp.900.000 seperti ditetapkan pemerintah?
Sikap Kepala Desa Kontradiktif, saat dimintai keterangan melalui chate WhatsApp Kepala Desa Cikarag mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dan menyatakan sedang tidak berada di lokasi saat pembagian BLT. Namun tidak lama kemudian, Kepala Desa justru mengirim video dirinya sedang memberikan penyuluhan pada hari yang sama sebelum dan setelah pembagian BLT.
Kontradiksi pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kejujuran dan transparansi Pemerintah Desa Cikarag.
Kajian Hukum: Pemotongan BLT Termasuk Tindak Pidana Korupsi
Jika dugaan pemotongan BLT dan pencairan kepada penerima yang sudah meninggal benar terjadi, tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi, dengan dasar hukum berikut:
UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. 20/2001)
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri yang melakukan pemotongan pembayaran yang seharusnya diterima masyarakat.
Ancaman: 4–20 tahun penjara.
Pasal 3
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: Maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 8
Penggelapan dalam jabatan oleh pegawai negeri.
Ancaman: Hingga 15 tahun penjara.
UU Desa No. 6 Tahun 2014
Melarang kepala desa dan perangkat desa melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan merugikan masyarakat, dan praktik KKN.
Sanksi: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
KUHP
Pasal 368 – Pemerasan
Pasal 415 – Penggelapan oleh pegawai negeri
Dugaan pemalsuan data penerima dan pencairan bantuan atas nama orang yang telah meninggal dapat terkena pasal ini.
Tuntutan Pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat
Melihat kuatnya indikasi penyimpangan, lemahnya transparansi, serta pernyataan Kepala Desa yang saling bertentangan, Edukadi News menegaskan perlunya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun tangan memeriksa Desa Cikarag atas dugaan:
Pemotongan BLT,
Pungutan liar,
Penyalahgunaan wewenang,
Pencairan bantuan kepada penerima meninggal,
Dugaan pemalsuan tanda tangan,
Dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial adalah kewajiban, bukan pilihan. Masyarakat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa potongan, dan setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
(Tim Redaksi // Edukadi News)













