EDUKADI NEWS – Kuningan, Senin 8 Desember
Tim investigasi EDUKADI NEWS menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Proyek tersebut disebut merupakan kegiatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dengan pelaksana PT Hutama Karya, namun di lapangan ditemukan penggunaan material batu kali bulat (belondos) yang diduga merupakan limbah normalisasi Sungai Sanggarung.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian RAB, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penggunaan Batu Kali Bulat Dianggap Tidak Sesuai Spesifikasi
Pada pekerjaan saluran irigasi, material batu kali bulat atau belondos tidak disarankan dan secara umum tidak memenuhi standar teknis untuk pekerjaan pasangan batu (masonry).
Material tersebut memiliki permukaan yang licin, halus, dan tidak bersudut, sehingga adukan semen tidak dapat merekat kuat. Kondisi ini berpotensi menyebabkan:
Ikatan semen tidak maksimal,
Konstruksi mudah retak dan rusak,
Tidak terjadi interlocking antar material,
Risiko kegagalan bangunan irigasi meningkat.
Standar teknis PUPR mensyaratkan penggunaan batu kali/batu belah bersudut, keras, tidak keropos, dan memiliki permukaan kasar agar pasangan batu memiliki struktur kuat dan tahan terhadap tekanan air.
Temuan penggunaan batu bulat limbah normalisasi sungai ini patut diduga sebagai pelanggaran spesifikasi teknis dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Masalah RAB dan Kualitas Pelaksanaan
Selain material yang diduga tidak sesuai standar, kualitas pekerjaan PT Hutama Karya di lapangan terlihat tidak memenuhi prinsip:
Ketahanan struktur,
Keseragaman batu,
Kedalaman fondasi,
Kepadatan adukan,
Presisi pemasangan pasangan batu.
Pertanyaan besar muncul:
Apakah penyedia benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, dan RAB?
DASAR HUKUM & SANKSI
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitas yang dipersyaratkan.
Pelanggaran spesifikasi dapat dikenakan:
Pemutusan kontrak,
Denda,
Blacklist penyedia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
Pasal tentang kewajiban penyedia menyediakan material sesuai standar teknis.
Sanksi:
Administratif,
Pembekuan izin badan usaha,
Pencabutan izin.
UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Jika spesifikasi sengaja diturunkan demi keuntungan pribadi/kelompok, dapat masuk pada:
Pasal Penyalahgunaan Wewenang dengan ancaman hingga dua puluh tahun penjara.
Pasal Perbuatan Melawan Hukum Merugikan Negara, dengan ancaman penjara seumur hidup.
UU KIP Nomor 14 Tahun 2008
Dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, dan laporan pengawasan adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Tidak Ada Keterangan Resmi dari PT Hutama Karya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Hutama Karya belum memberikan keterangan, meskipun tim EDUKADI NEWS telah berupaya melakukan konfirmasi langsung.
Publik menunggu jawaban, mengingat proyek infrastruktur irigasi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara.
(RD/Jack.Yono)













