https://picasion.com/
NEWS  

DPMD dan Inspektorat Wajib Sikapi Keterlambatan Kegiatan Ketapang di Desa Karangtengah, Maleber – Kuningan

EDUKADINEWS – Kuningan,04 Desember 2025
Keterlambatan pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Karangtengah, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan. Berbagai alasan pernah disampaikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Karangtengah terkait lambatnya program tersebut dapat dijalankan.

Salah satu alasan yang disebutkan adalah belum adanya konsep rencana usaha yang pasti dari BUMDes Cipta Kreasi—yang saat itu dipimpin Maulana Yusuf—sehingga dana penyertaan modal untuk kegiatan Ketapang Tahun Anggaran 2025 belum dapat dialokasikan. Selain itu, kesibukan direktur BUMDes disebut menjadi faktor lambatnya pengurusan administrasi dan kebutuhan program desa.


Pengunduran Diri Direktur BUMDes dan Dugaan Kejanggalan SK BUMDes

Saat ditemui tim media, Kepala Desa Karangtengah Toto Juartono membenarkan bahwa Maulana Yusuf mengundurkan diri pada 24 November 2025 dengan alasan adanya “kondisi dan konflik sejak awal menjabat”. Toto menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan agar program Ketapang dapat dipercepat pelaksanaannya pada 2025.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai maksud konflik tersebut, termasuk mengenai Surat Keputusan (SK) BUMDes nomor 141/Kpts-3/Pemdes/2025 tertanggal 14 April 2025, muncul temuan bahwa tanggal SK tersebut lebih awal satu bulan dari pelaksanaan Musdesus 8 Mei 2025. Kepala Desa tidak memberikan keterangan tambahan dan justru meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan.


Kecamatan Maleber Belum Pernah Menerima SK BUMDes Cipta Kreasi

Di tempat terpisah, Arif R, Kasi PM Pemerintah Kecamatan Maleber yang membidangi pembinaan dan pengawasan BUMDes, menyampaikan bahwa pihak kecamatan belum pernah menerima SK pendirian dan pengelolaan BUMDes Cipta Kreasi dari Pemerintah Desa Karangtengah.

“Desa-desa lain sudah menyampaikan SK BUMDes untuk arsip kecamatan. Namun khusus Desa Karangtengah, hingga kini kami belum menerima dokumen tersebut,” jelas Arif.


DPMD dan Inspektorat Wajib Bertindak: Dasar Hukum

Melihat adanya keterlambatan program, dugaan ketidaktertiban administrasi, dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Ketapang 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan berkewajiban melakukan langkah pengawasan. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f dan m: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
  • Pasal 27: BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pelaksanaan program desa.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 3: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, dan tepat waktu.
  • Pasal 73: Inspektorat wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Program Ketahanan Pangan (Ketapang) wajib dijalankan sesuai tahun anggaran.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 373 dan 374: Inspektorat daerah wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah termasuk desa.

Sanksi Bila Pengawasan Tidak Dilakukan atau Ada Unsur Penyimpangan

Sanksi Administratif

Berdasarkan Permendagri 20/2018 dan UU Desa:

Sanksi Pidana (Jika Terjadi Penyimpangan)

  • Pemberhentian sementara atau pemberhentian kepala desa.
  • Pengembalian kerugian keuangan negara/desa.
  • Penundaan atau penghentian transfer dana desa.

Mengacu pada UU Tipikor:

  • Pasal 3 dan 8 UU 31/1999 jo 20/2001:
    Menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dipidana 4–20 tahun penjara.

3. Sanksi bagi ASN Pembina Desa (DPMD/Inspektorat)

Mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN:Teguran lisan/tertulis.

Teguran lisan/tertulis.

Penurunan pangkat.

Pemberhentian tidak hormat apabila terbukti membiarkan atau tidak menjalankan tugas pengawasan.


Pertanyaan yang Wajib Dijawab DPMD & InspektoratApa penyebab utama keterlambatan realisasi Ketapang 2025?

Apa penyebab utama keterlambatan realisasi Ketapang 2025?

Apakah benar SK BUMDes diterbitkan sebelum Musdesus, dan apakah itu melanggar prosedur?

Mengapa SK BUMDes belum disampaikan kepada kecamatan?

Apakah dana Ketapang 2025 masih aman di rekening desa?

Apakah terdapat indikasi konflik kepentingan atau upaya memperkaya diri dalam pengelolaan BUMDes?

Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan program strategis berbasis anggaran negara tersebut?


Keterlambatan program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Karangtengah tahun 2025 wajib menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Kejelasan administrasi, akuntabilitas dana, serta integritas para pemangku kepentingan harus ditelusuri secara terang benderang demi kepentingan masyarakat desa.

EDUKADINEWS akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/