https://picasion.com/
NEWS  

Hak Jawab dan Mekanisme Pelaksanaannya Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

EDUKADINEWS – Kuningan, Minggu 30 November 2025.
Hak jawab merupakan hak setiap orang atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap informasi yang dianggap tidak akurat. Hak ini dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama dalam Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2), yang mewajibkan media untuk melayani hak jawab secara proporsional serta memberikan sanksi denda kepada media yang menolak memuatnya.

Dasar Hukum Hak Jawab

UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 1 angka 11: Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Perusahaan pers yang tidak melaksanakan kewajiban hak jawab dapat dikenakan denda.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 10:
Wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Tujuan Hak Jawab

Mengoreksi informasi yang tidak akurat.

Meluruskan pemberitaan yang merugikan.

Menjaga marwah, kredibilitas, dan integritas pers.

Menjamin hak publik untuk menerima informasi yang benar.

Mengapa Hak Jawab Sebaiknya Disampaikan di Media yang Sama?

Untuk menjangkau audiens yang sama, yaitu pihak-pihak yang sebelumnya membaca berita asli.

Kewajiban hukum media, karena UU Pers mewajibkan media memuat hak jawab.

Mekanisme sengketa Dewan Pers, yang mewajibkan media bersangkutan memuat hak jawab sebagai bentuk penyelesaian.

Bisakah Hak Jawab Disampaikan melalui Media Lain?

Bisa. Hak jawab atau klarifikasi boleh disampaikan melalui:

Media sosial pribadi

Rilis pers ke media lain

Konferensi pers

Pernyataan resmi kelembagaan

Namun demikian:

Efektivitasnya berkurang, karena audiensnya berbeda dengan pembaca berita awal.

Tidak menghapus kewajiban media asli untuk memuat hak jawab bila telah diminta secara resmi.

Mekanisme Pengajuan Hak Jawab Resmi

Kirim surat resmi atau email kepada redaksi media yang memuat berita.

Cantumkan:

Judul berita dan link/terbitan

Bagian berita yang dianggap merugikan

Isi sanggahan/klarifikasi

Bukti pendukung

Identitas pemohon hak jawab

  1. Media wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional tanpa merubah substansi.
  2. Jika media menolak, pihak yang dirugikan berhak mengadukan ke Dewan Pers untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Peringatan Hukum dalam menyampaikan hak jawab, informasi yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menyampaikan klarifikasi palsu atau tidak berdasar dapat menimbulkan risiko hukum seperti:

Dugaan hoaks

Pencemaran nama baik

Informasi menyesatkan yang merugikan publik

Hak jawab adalah hak yang sah, dilindungi undang-undang, dan merupakan bagian dari mekanisme menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pers.

(RD / Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/