EDUKADINEWS – Kuningan
Pengunduran diri direktur BUMDES Cipta Kreasi pada Jumat 21 November 2025 berpotensi kuat terhadap keterlambatan realisasi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) di desa Karang Tengah kecamatan Maleber tidak dapat terealisasi di tahun 2025. Pengunduran diri direktur BUMDES Cipta Kreasi di benarkan Toto kepala desa Karang Tengah kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawabarat
Adapun yang menjadi alasan pengunduran diri direktur BUMDES Cipta Kreasi menurut kepala desa direktur BUMDES memiliki kesibukan sehingga dirinya ( direktur BUMDES.red) mengakui tidak dapat menjalankan tugaskannya sebagai direktur BUMDES Cipta Kreasi
“dengan pengunduran diri direktur BUMDES terpaksa ia ( kades.red) harus mencari pihak yang siap menjadi direktur BUMDES Cipta Kreasi berikutnya,” katanya kades.Selasa 25 November 2025
Dengan pengunduran diri direktur BUMDES Cipta Kreasi desa Karang Tengah dinilai sangat berpotensi kuat dugaan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) yang merupakan kegiatan prioritas tahun 2025 tidak dapat terealisasi sebagaimana mestinya dan optimal yang berlandaskan tujuan kegiatan ketahanan pangan desa adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan, dengan meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang cukup, sehat, beragam, aman, dan bergizi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.
Kondisi ini patut menjadi perhatian dan penanganan pihak – pihak terkait yang bertugas dalam pembinaan dan pengawasan serta monitoring/pemeriksaan /audit keuangan alokasi anggaran dana desa Karang Tengah kecamatan Maleber kabupaten Kuningan Jawabarat
Keterlambatan realisasi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) tidak dapat terealisasi di tahun 2025. Keterlambatan atau ketidakselesaian kegiatan prioritas desa yang didanai dari Dana Desa pada tahun 2025 dapat menimbulkan beberapa konsekuensi dan sanksi, yang dapat bersifat administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada penyebab keterlambatan dan ada tidaknya unsur penyalahgunaan.
Berikut adalah rincian konsekuensi dan sanksi yang mungkin berlaku:
- Konsekuensi Administratif
Penundaan atau Penghentian Penyaluran Dana Desa: Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Jika pelaporan penyerapan dana tahap sebelumnya terhambat karena kegiatan belum selesai, penyaluran untuk tahap berikutnya dapat ditunda atau dihentikan oleh pemerintah pusat/daerah.
Sanksi Administratif bagi Kepala Daerah: Berdasarkan peraturan, kepala daerah (Bupati/Walikota) juga bisa terkena sanksi jika lambat dalam menyalurkan Dana Desa atau jika ada masalah dalam implementasi di tingkat desa.
Pembinaan dan Evaluasi: Kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa. Ketidakselesaian proyek menjadi indikator kinerja yang buruk dan dapat mempengaruhi alokasi Dana Desa di masa mendatang, termasuk alokasi kinerja. - Konsekuensi Hukum (Perdata dan Pidana)
Pelanggaran Kontrak (jika melibatkan pihak ketiga): Jika pengerjaan proyek melibatkan pihak ketiga (kontraktor/penyedia jasa) dan terjadi keterlambatan, pihak desa dapat melakukan pemutusan kontrak dan menerapkan denda sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah desa.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Desa: Jika ketidakselesaian proyek menyebabkan kerugian keuangan desa (misalnya pembayaran sudah dilakukan 100% namun pekerjaan mangkrak), aparat desa yang bertanggung jawab dapat diminta mengembalikan dana tersebut.
Penyalahgunaan Wewenang/Korupsi: Jika hasil audit (oleh Inspektorat atau BPK) menemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau penyelewengan dana yang menyebabkan proyek tidak selesai (mangkrak), hal ini dapat berujung pada proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian).
Audit Khusus: Proyek yang mangkrak atau bermasalah berpotensi menjadi target audit khusus oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. - Konsekuensi Fungsional
Sanksi Internal/Pemecatan: Perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenai sanksi internal hingga pemecatan sesuai dengan peraturan kepegawaian desa.
Dampak Sosial: Keterlambatan proyek prioritas dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan tuntutan dari masyarakat desa setempat, yang dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.
Secara umum, penanganan pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran harus mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, termasuk kemungkinan perpanjangan waktu dengan denda jika masih memungkinkan, atau menjadi temuan audit yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian dan/atau sanksi hukum.
(RD/ Jack)













