https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pemotongan PIP di SDN 4 Cihideung Hilir, Kuningan: Orang Tua Siswa Disuruh Foto di BRI, Uang Dicairkan Guru?

EDUKADINEWS – Kuningan
Terungkap informasi dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 setiap kali pencairan oleh pihak sekolah melalui oknum guru berinisial D di SD Negeri 4 Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Menurut orang tua siswa, kartu PIP selama ini dipegang pihak sekolah. Saat pencairan, mereka hanya diminta datang ke bank untuk difoto secara formalitas, namun tidak diperkenankan mengambil dananya langsung. Uang pencairan tersebut disebut sudah dicairkan lebih dulu oleh guru bersangkutan.

“Kami hanya foto di bank saja. Lalu ke sekolah untuk ambil uang PIP, tapi sudah dipotong Rp50 ribu,” ungkap salah satu orang tua siswa, Jumat (21/11/2025).

Lebih mirisnya lagi, orang tua siswa tidak mengetahui peruntukan pemotongan tersebut.

“Tidak tahu uang potongan itu untuk apa,” tambahnya.


Pihak Sekolah Membantah

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 4 Cihideung Hilir membantah keras adanya pemotongan dana PIP.

“Wa’alaikumsalam. Maaf pak, sekolah saya tidak ada potongan PIP,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada tim media, Minggu (23/11/2025).

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media akan terus melakukan pendalaman dengan mengonfirmasi seluruh pihak penerima manfaat PIP di sekolah tersebut.


Pemotongan Dana PIP Adalah Tindak Pidana

Dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima, yang diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan pribadi. Sekolah dilarang menahan kartu/ATM PIP maupun melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.
Persetujuan orang tua sekalipun tidak membenarkan tindakan tersebut.


Dasar Hukum & Potensi Sanksi

UU Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
→ Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri/orang lain
Pidana minimal 4 tahun penjara + denda Rp200 juta

KUHP – Pemerasan/Pungli
Pasal 368 KUHP
→ Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun

PP No. 94 Tahun 2021 – Disiplin PNS
→ Sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat

Aturan Teknis PIP
→ Tidak ada biaya tambahan/pemotongan dalam proses pencairan
→ Buku tabungan/ATM tidak boleh ditahan oleh sekolah


Pemotongan dana PIP, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran hukum dan sangat merugikan hak pendidikan siswa dari keluarga tidak mampu.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap pihak berwenang menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran, baik pidana maupun disiplin pegawai.


(RD/Jack.Yono)
Media Edukadi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/