EDUKADI NEWS – Kuningan
Program ketahanan pangan prioritas tahun 2025 mencakup alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan di tingkat desa. Desa wajib mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, sesuai Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025. Melalui BUMDes, dana desa dapat digunakan untuk penyertaan modal usaha, pengadaan sarana produksi, dan pengembangan teknologi pangan. Namun menjelang akhir tahun 2025 realisasi kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) belum terealisasi didesa Karang Tengah kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan Jawabarat
Belum adanya proposal rencana usaha yang di sampaikan pihak BUMDES Cipta Kreasi kepada pihak desa menjadi alasan alokasi anggaran 20 % dari dana desa pada penyertaan modal belum bisa di cairkan ke pihak BUMDES. Keterangan tersebut diutarakan Asep sekretaris desa setempat. Jumat 21 November 2025
Menurut Asep,pasca terbentuknya pengurus BUMDES Cipta Kreasi yang baru menggantikan kepengurusan yang lama ia sudah pernah meminta kepada pihak pengurus BUMDES pengganti untuk dengan segera merumuskan dan membuat rencana usaha pada kegiatan Ketapang yang menjadi prioritas di tahun 2025
“bahkan seiring berjalan waktu setelah terbentuknya kepengurusan BUMDES Cipta Kreasi yang baru namun mereka belum juga memiliki tujuan rencana usaha yang pasti, sementara kegiatan prioritas ketapang sudah harus di lakukan ia pernah meminta pihak penasehat dan pengawas untuk menegur pengurus BUMDES agar untuk segera menentukan usaha karena sudah banyak masyarakat yang bertanya tentang kegiatan usaha BUMDES,”katanya
Dalam alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES pemdes Karang Tengah harus memastikan dahulu kesiapan dan kematangan tujuan rencana usaha yang akan di realisasikan BUMDES Cipta Kreasi.
“kami (pemdes.red) dalam hal ini tidak sedang mempersulit atau dengan tanpa alasan hingga saat ini belum merealisasikan penyaluran alokasi anggaran 20 % dari dana desa untuk penyertaan modal untuk usaha BUMDES Cipta Kreasi pada program ketahanan panganan sehingga kondisi ini berdampak pada terlambatnya pelaksanaan kegiatan Ketapang yang merupakan kegiatan prioritas di tahun 2025 .
Namun desa selaku penanggung jawab anggaran dana desa dalam hal ini harus memastikan dahulu alokasi anggaran penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada BUMDES agar sesuai dengan tujuan dan rencana usaha BUMDES yang dapat di pertanggung jawabkan. Pemdes siap menyalurkan alokasi anggaran penyertaan modal usaha BUMDES jika semua prosedur sudah ditempuh pihak BUMDES Cipta Kreasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tegaskan anggaran itu dalam posisi aman masih tersimpan di bendahara desa,”jelasnya
Pemdes Karang Tengah sadar konsekuensinya atas keterlambatan kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) salah satu kegiatan perioritas tahun 2025
“kami sadar atas konsekuensi dari hal ini, tapi ini bukan kesalahan pihak desa melainkan kesalahan dari pihak BUMDES Cipta Kreasi yang hingga saat ini belum ada rencana usaha yang pasti.Dan baru akan menyampikan proposal usaha siang ini.” pungkasnya
Keterlambatan realisasi kegiatan ketahan pangan (Ketapang) melalui kegiatan usaha BUMDES Cipta Kreasi telah menuai sorotan tajam dari pihak masyarakat sekitar sehingga memantik persfektif miring terkait anggaran penyertaan modal BUMDES.
Patut pihak pemdes Karang Tengah ketahui.Desa yang tidak merealisasikan program prioritas ketahanan pangan desa (Ketapang Desa) pada tahun 2025 dapat menghadapi sanksi administratif hingga potensi masalah hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa (DD) yang diaudit oleh lembaga pengawas keuangan negara.
Landasan hukum prioritas ketapang desa tahun 2025
Program ketapang desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa. Dasar hukumnya meliputi:
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam rangka swasembada pangan.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pelanggaran terhadap prioritas penggunaan dana desa, termasuk tidak merealisasikan program ketapang desa, dapat berujung pada konsekuensi sanksi administratif, yaitu, perangkat desa dapat dikenakan teguran hingga pemberhentian jika melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah desa wajib melaksanakan program Ketapang Desa sesuai hasil musyawarah desa dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
Penggunaan dana desa diawasi oleh berbagai pihak, dan ketidaksesuaian dengan prioritas dapat menjadi temuan audit. Penyalahgunaan dana desa, termasuk untuk kegiatan di luar prioritas, dapat dianggap sebagai kerugian negara dan berujung pada tuntutan hukum. Penundaan/penghentian penyaluran dana desa. Pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa dapat mempengaruhi penyaluran dana desa berikutnya.
(RD/Jack)













