EDUKADINEWS – Kuningan
Sumber anggaran kegiatan pekerjaan pengerasan jalan yang berlokasi di dusun Pasir Seureuh di pertanyakan warga desa Bunder kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Terpantau dilokasi kegiatan pekerjaan pengerasan jalan Pasir Seureuh pada papan informasi kegiatan hanya tercantum keterangan tentang volume satu paket bukan keterangan panjang serta lebar jalan pada umumnya pekerjaan jalan, Namun tercatat pada papan informasi nilai anggaran sebesar Rp.27.310.000.00. Ironisnya tidak disertakan keterangan asal sumber anggaran pada kegiatan pekerjaan tersebut oleh pihak pemerintah desa Bunder selaku pelaksana dan penanggung jawab kegiatan pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa setempat.Dimana masyarakat pertanyakan tentang sumber anggaran yang dialokasikan pada pembangunan jalan tersebut.
“seharusnya pihak desa menjelaskan darimana sumber anggarannya agar masyarakat mengetahui. Apakah dari dana desa (DD) atau dari bantuan pemerintah provinsi (IP) biar jelas,” menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim media.Rabu 12 November 2025.
Sambung warga yang sama “kenapa pihak desa hanya menginformasikan anggarannya Rp.27.310.000.00. tapi tidak dijelaskan darimana sumber anggarannya, lebih herannya lagi darimana ngitungnya pekerjaan pengerasan jalan bisa dianggarkan Rp.27.310.000.00. volumenya saja satu paket bukan panjang dikali lebar seperti umumnya pekerjaan jalan. Entah rencananya pembangunan jalan ini mau di buat macam apa, apakah akan di cor atau di latasir, yang ia ketahui pada pasangan pembatas sisi kiri dan kanan jalan itu menggunakan material hebel yang di semen.”ungkapnya
Menambahkan warga “dalam kondisi ini pihak pemdes Bunder dinilai tidak transparan terkait sumber anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengerasan jalan yang berlokasi di dusun Pasir Seureuh. Sementara dalam pengelolaan atau alokasi anggaran wajib diinformasikan sumber anggarannya di papan proyek desa. Hal ini didasari oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa.”tegaskan warga
Patut pemdes Bunder ketahui beberapa dasar hukum yang mewajibkan informasi sumber anggaran pada papan proyek desa meliputi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar. Proyek pembangunan desa yang menggunakan dana publik merupakan informasi yang wajib diumumkan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 39): Peraturan ini mewajibkan Kepala Desa menyampaikan informasi APBDesa kepada masyarakat, termasuk pelaksana kegiatan dan alamat pengaduan.
Peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah: Umumnya, proyek fisik yang didanai anggaran publik wajib memasang papan informasi.
Pentingnya pemasangan papan proyek dengan informasi anggaran penting karena merupakan wujud transparansi menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Memungkinkan masyarakat mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran, sehingga pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkannya (Akuntabilitas).
Ketiadaan keterangan sumber anggaran pada papan informasi dapat menimbulkan dugaan ketidak ketransparanan dan potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan menyampaikan informasi sumber anggaran kegiatan pekerjaan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan desa (Partisipasi Masyarakat).
Nama dan jenis kegiatan/proyek, lokasi, sumber dan jumlah anggaran, volume atau dimensi, dan pelaksana kegiatan serta jangka waktu pelaksanaan, juga alamat pengaduan adalah informasi yang umumnya harus ada pada papan proyek desa. Dengan demikian, menginformasikan sumber anggaran di papan proyek desa adalah kewajiban dan praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
(RD/Jack, Yono)













