https://picasion.com/
NEWS  

Selain Diduga Selewengkan Bantuan Alsintan, Poktan Harapan Mulya Diduga Kuat Fiktif – Desa Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Selain Diduga Selewengkan Bantuan Alsintan, Poktan Harapan Mulya Diduga Kuat Fiktif – Desa Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Dugaan penyelewengan tiga unit alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah pada tahun 2018 dan tahun-tahun selanjutnya kini berkembang menjadi lebih serius. Tim investigasi mendapati indikasi bahwa kelompok tani (Poktan) Harapan Mulya di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, diduga kuat merupakan kelompok fiktif yang hanya dijadikan wadah untuk menerima bantuan pemerintah.

Dalam konfirmasi kepada tim EDUKADI NEWS, Sekretaris Poktan Harapan Mulya, Didin—yang juga seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Cimahi sekaligus menantu Ketua Poktan, H. Sakum—mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait bantuan alsintan maupun tugas administratifnya sebagai sekretaris.

Perkawis penerimaan bantosan mah biasa ku ketua, mung secara administrasi abdi kirang emut. Saya kurang tahu bantuan tahun 2018 apalagi sampai 3?”
ujar Didin, Kamis (6/11/2025).

Terkait jabatannya sebagai sekretaris Poktan, Didin kembali menegaskan,

Secara tertulis betul, abdi kirang emut perkawis diangkatna.

Didin juga tidak mengetahui siapa yang menjabat sebagai bendahara maupun jumlah anggota Poktan Harapan Mulya yang seharusnya berasal dari Desa Cidahu.

Tugas Sekretaris Poktan yang Tidak Dilaksanakan

Secara prinsip dan etika organisasi, pernyataan Didin tidak relevan dengan tanggung jawab sekretaris kelompok tani sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 67 Tahun 2016. Seorang sekretaris wajib:

Menyusun dan mengarsipkan notulen rapat serta berita acara.
Mengelola surat menyurat, laporan bulanan dan tahunan.
Menyimpan dokumen penting seperti Rencana Usaha Bersama (RUB), Rencana Usaha Kelompok (RUK), dan Rencana Usaha Anggota (RUA).

Mengadministrasikan daftar hadir anggota dan arsip kegiatan kelompok.

Menyampaikan laporan kepada pemerintah desa atau dinas terkait.

Fakta bahwa tugas-tugas ini tidak berjalan semakin menguatkan dugaan bahwa Poktan Harapan Mulya tidak aktif atau bahkan fiktif.

Poktan Fiktif dan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Pemerintah

Poktan fiktif adalah kelompok tani yang dibentuk secara administratif tetapi tidak memiliki aktivitas nyata atau anggota yang sah, hanya untuk memperoleh bantuan pemerintah seperti alsintan, pupuk, atau dana hibah.

Jika hal ini benar terjadi, maka masuk dalam kategori pelanggaran hukum, terutama terkait kerugian keuangan negara.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindak Pidana Korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara: penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Pasal 18: Pengembalian kerugian negara, perampasan aset, atau uang pengganti.

Penipuan dan Pemalsuan Data, KUHP Pasal 263: Pemalsuan surat/data, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Pasal 378 KUHP: Penipuan untuk memperoleh keuntungan, pidana penjara hingga 4 tahun.

Pelanggaran Administratif (Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Kelembagaan Petani)

Pembekuan atau pencabutan pengakuan Poktan.

Pengembalian bantuan jika terbukti fiktif atau tidak digunakan sesuai peruntukan.

Larangan pengurus Poktan berasal dari PNS atau perangkat desa, jika terbukti dapat dikenai sanksi disiplin ASN dan pidana apabila ada kerugian negara.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum meliputi:

Ketua, sekretaris, bendahara, atau pihak lain yang terlibat dalam pembentukan Poktan fiktif.

Aparat desa atau ASN yang ikut mengesahkan atau menerima manfaat secara ilegal.

Pihak yang menggunakan bantuan alsintan untuk kepentingan pribadi atau disewakan secara komersial.

Kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh tim investigasi EDUKADI NEWS dengan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Cidahu, Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan, dan pihak aparat penegak hukum (APH). Masyarakat berharap agar dugaan ini tidak dibiarkan berlarut dan segera dilakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan Poktan Harapan Mulya.

(RD/Jack – Tim Investigasi EDUKADI NEWS)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/