EDUKADI NEWS – Kuningan
4 November 2025. Guna mendapatkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal, sebuah proyek harus didukung oleh pelaksanaan teknis dan pemenuhan spesifikasi sesuai perencanaan teknis atau basic engineering design. Seluruh perencanaan tersebut terangkai dalam as built drawing atau gambar teknis kerja sebagai acuan utama dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Hal ini juga berlaku bagi pekerjaan revitalisasi SMAN 1 Jalaksana, Kuningan, yang saat ini masih berlangsung. Namun ironisnya, ditemukan penggunaan material berupa besi berkarat untuk struktur tulangan lantai dua. Material tersebut dinilai tidak layak digunakan karena berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu hasil pengecoran lantai dua gedung baru yang akan digunakan sebagai fasilitas belajar mengajar. Keamanan dan keselamatan siswa sebagai pengguna gedung harus menjadi prioritas utama.
Yudi, Pimpinan Redaksi Media EDUKADI NEWS sekaligus pihak kontrol sosial, meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi ulang atau kaji ulang terhadap pelaksanaan dan perencanaan revitalisasi SMAN 1 Jalaksana. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan dokumen perencanaan yang dibuat konsultan perencana dan termuat dalam kontrak kerja?
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 67 ayat (1): Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau mengurangi mutu konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pasal 94: Kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada bangunan atau membahayakan keselamatan jiwa dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Pasal 88: Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi mutu, keselamatan, dan ketepatan waktu sesuai kontrak.
Pasal 89 huruf (c): Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi termasuk pelanggaran kontraktual dan dapat dikenakan blacklist terhadap penyedia jasa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang mengakibatkan bahaya atau mengancam keselamatan jiwa dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka atau bahaya bagi orang lain dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 45 ayat (1): Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang layak dan aman untuk proses belajar mengajar.
Kegagalan dalam penyediaan fasilitas yang aman dapat menjadi dasar evaluasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Pelanggaran Dasar Hukum Sanksi
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi UU 2/2017 Pasal 67 Teguran, denda administratif, pemutusan kontrak, pencabutan izin usaha
Kelalaian hingga membahayakan bangunan/jiwa Pasal 359 & 360 KUHP Penjara 1–5 tahun
Tidak memenuhi standar keamanan fasilitas pendidikan UU Sisdiknas Pasal 45 Audit, evaluasi proyek, sanksi administrasi kepada penyelenggara
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak & standar mutu PP 22/2020 Pasal 88–89 Blacklist, pemutusan kontrak, tuntutan ganti rugi
Dengan memperhatikan keselamatan siswa sebagai pengguna akhir bangunan, Media EDUKADINEWS mendesak dinas terkait, konsultan pengawas, dan aparat penegak hukum untuk segera:
Melakukan audit teknis dan investigasi lapangan.
Menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran berat.
Memastikan seluruh material dan pelaksanaan sesuai kontrak, SNI, dan peraturan jasa konstruksi.
Menindak pihak yang lalai sesuai peraturan perundang-undangan.(R/D/Jeck)













