https://picasion.com/
NEWS  

PROYEK PENINGKATAN JALAN POROS KP. PANGKALAN – SERANGSARI DISAMBUT BAIK WARGA, BERJALAN SESUAI KETENTUAN UU

ESUKADI NEWS –SUBANG, (03/11/2025)
Suasana penuh syukur dan kebahagiaan terlihat di wajah warga Kampung Pangkalan dan Serangsari, Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. Harapan panjang masyarakat akhirnya terwujud setelah jalan poros desa yang menjadi akses utama antar kampung selesai dibangun dan diaspal hotmix oleh Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Proyek peningkatan jalan ini memiliki panjang 382 meter dengan lebar 2,5–3 meter tebal 5 cm menggunakan lapisan Ac Wece Sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Subang T.A 2025, sebesar Rp 282.200.000, dan dikerjakan oleh CV Berkah Tujuh Saudara.

Sekretaris Desa Cijengkol menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terealisasinya pembangunan jalan ini.

“Jalan ini merupakan urat nadi penghubung antar kampung. Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat yang turut menjaga dan mengawasi pembangunan,” ujarnya.

Warga Kampung Pangkalan juga merasa terbantu:

“Dulu jalannya rusak parah, sekarang sudah bagus dan diaspal. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Subang,” ujar salah satu warga.

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN JALAN

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 17 ayat (2): Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 24: Jalan umum harus memenuhi standar fungsi, keselamatan, dan kenyamanan untuk kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Lampiran pembagian urusan bidang pekerjaan umum: Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan atas jalan kabupaten dan jalan desa yang dibiayai APBD.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya)

Mengatur proses perencanaan, pelaksanaan, kontrak, hingga pengawasan proyek publik untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

SANKSI APABILA TERJADI PENYIMPANGAN ANGGARAN ATAU PEKERJAAN

Jika dalam proyek ini ditemukan penyelewengan dana, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi tindak korupsi, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

Dasar Hukum Jenis Pelanggaran Sanksi

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran proyek/jabatan Penjara 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar (Pasal 3)
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Kerugian keuangan negara Wajib ganti rugi + sanksi administrasi/pidana (Pasal 59–60)
PP No. 45 Tahun 2013 & Perpres 16/2018 Pelanggaran kontrak, spesifikasi pekerjaan tidak sesuai Blacklist penyedia jasa, pemutusan kontrak, atau tuntutan ganti rugi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Konstruksi tidak sesuai standar keselamatan Sanksi administratif, denda, pembekuan izin usaha

HARAPAN MASYARAKAT

Dengan selesainya pembangunan jalan poros ini, warga berharap Pemerintah Kabupaten Subang terus melanjutkan pembangunan di sektor lain seperti sarana pertanian, irigasi, dan kesehatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Reporter: Mhurdock’s
Media: EDUKADINEWS

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/