https://picasion.com/
NEWS  

PROYEK BBWS CITARUM DI SUBANG DISOROT: PT ADHI KARYA DIDUGA ABAIKAN UU KIP, PAPAN PROYEK TANPA NILAI ANGGARAN!

EDUKADINEWS – Subang.
Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum bersama kontraktor pelaksana PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menuai kritik tajam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.

Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak, volume pekerjaan, dan sumber anggaran, sehingga dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.


Papan Proyek Tanpa Anggaran: Bentuk Pelanggaran Transparansi Publik

Papan proyek yang biasanya menjadi sarana informasi publik justru dibuat “bisu”. Tidak ada keterangan:Nilai kontrak/anggaran,

Nilai kontrak/anggaran,

Volume pekerjaan,

Nomor kontrak,

Sumber pendanaan APBD/APBN.

Kondisi ini dinilai menghambat kontrol sosial masyarakat dan membuka ruang dugaan penyimpangan dana negara.

“Ini bukan hanya soal etika administrasi, tapi jelas melanggar aturan keterbukaan informasi publik. Publik berhak tahu berapa besar uang negara yang digunakan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.


Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf d: Informasi mengenai anggaran proyek dan penggunaannya wajib diumumkan kepada publik.Sanksi:

Pasal 52: Pejabat yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lampiran I dan II: Dokumen pengadaan wajib diumumkan secara terbuka, termasuk nilai kontrak dan pelaksana pekerjaan.

Pasal 6 huruf a & f: Pelaku pengadaan wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2010

Mengatur bahwa setiap proyek fisik harus memiliki papan informasi yang mencantumkan nama proyek, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, waktu pelaksanaan dan pelaksana pekerjaan.


Respon Kontraktor: Bungkam dan Banyak Alasan

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak pelaksana PT Adhi Karya atas nama Andre, memberikan jawaban yang dinilai mengelak dan tidak jelas. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari:BBWS Citarum,

BBWS Citarum,PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Konsultan supervisi Agrinas Jaladri Nusantara.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya upaya menghambat keterbukaan informasi publik.

Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak:
BBWS Citarum, Inspektorat PU, dan BPKP segera melakukan investigasi.
Memerintahkan pemasangan ulang papan proyek sesuai standar hukum.
Jika ditemukan unsur kesengajaan menutup informasi, proses hukum harus ditegakkan.

Ketertutupan informasi dalam proyek publik bukan masalah administratif semata, melainkan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menciderai prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.(Murdok)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/