https://picasion.com/
NEWS  

GMOCT Kecam Keras Pengusiran Wartawan di Pemalang: Pembungkaman Informasi dan Pelanggaran UU Pers Tak Bisa Dibiarkan!

EDUKADI NEWS – Pemalang
Kebebasan pers kembali tercoreng di ruang publik. Insiden pengusiran sejumlah wartawan dari Media Cetak Online Beritabersatu.com, Wartanasional.com, dan Wartajavaindo.com saat meliput konser musik di Terminal Induk Pemalang menuai kecaman keras dari Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pembungkaman informasi dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis yang hadir telah menunjukkan identitas resmi dan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur oleh Dewan Pers. Namun, mereka justru diusir tanpa alasan jelas oleh pihak penyelenggara.

“Ini pelecehan terhadap profesi wartawan dan penghinaan terhadap amanat undang-undang. Wartawan datang bukan untuk bersenang-senang, tapi untuk menjalankan fungsi sosialnya: menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Agung Sulistio dengan nada tinggi.

⚖️ Pelanggaran UU Pers dan Ancaman Pidana

Ketua Umum GMOCT itu menilai tindakan pengusiran tersebut mencerminkan minimnya pemahaman hukum dan kurangnya penghormatan terhadap kebebasan pers di daerah.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Sementara itu, praktisi hukum dan akademisi dari Law Office Putra Pratama & Partners, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menjelaskan bahwa pengusiran wartawan termasuk dalam kategori tindakan menghambat kerja jurnalistik, yang merupakan delik pidana sebagaimana diatur dalam:

📜 Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Imam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Ini pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum wajib memprosesnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Imam Subiyanto.

Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Agung Sulistio mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, aparat penegak hukum, serta panitia penyelenggara konser untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada tiga media cetak online yang diusir.

“Penyelenggara acara publik wajib menjamin akses informasi yang adil bagi seluruh jurnalis. Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pembungkaman,” ujarnya.

GMOCT juga menyerukan agar izin kegiatan dievaluasi oleh pemerintah daerah jika terbukti ada pelanggaran terhadap hak pers.

Seruan Nasional dan Pengawasan Etika

Lebih lanjut, GMOCT bersama Law Office Putra Pratama & Partners mendorong seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mendokumentasikan dan melaporkan setiap bentuk penghalangan peliputan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi Publik (KIP).

“Kami tidak akan membiarkan kebebasan pers dipermainkan oleh kepentingan tertentu. Pers harus berdiri tegak di atas kebenaran,” tegas Agung.

Kebebasan Pers Pilar Demokrasi

Kasus pengusiran wartawan di Pemalang ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak bahwa kebebasan pers tidak boleh dianggap remeh. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

“Jika pilar ini diruntuhkan oleh arogansi dan ketidaktahuan, maka demokrasi kita perlahan akan lumpuh. GMOCT berdiri di garis depan untuk membela kehormatan jurnalis dan memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT.

Dasar Hukum & Sanksi Relevan:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (2) & (3): Kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan

Pasal 18 ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik

Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

📝 (Tim EDUKADINEWS)
Pemalang, 31 Oktober 2025

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/