EDUKADI NEWS – Kuningan, Rabu 29 Oktober 2025.
Hingga saat ini, Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, belum memiliki Tempat Penampungan Sampah (TPS) sebagai sarana penanggulangan dan pengelolaan sampah masyarakat. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga dan menjadi sorotan publik terkait tanggung jawab pemerintah desa terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Kepala Desa Cihideung Hilir membenarkan bahwa hingga kini desa belum memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai TPS. Upaya pencarian lahan disebut sudah dilakukan, namun belum menemukan lokasi yang sesuai dan disetujui oleh masyarakat maupun pihak terkait.
“Kami sudah berupaya mencari lahan yang bisa dijadikan TPS, namun belum ada lokasi yang memungkinkan, baik secara teknis maupun sosial,” ujar Kepala Desa Cihideung Hilir saat dikonfirmasi tim Edukadi News.
Padahal, keberadaan TPS merupakan bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah rumah tangga yang menjadi kewajiban pemerintah desa. Tidak tersedianya sarana penampungan tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, serta mengganggu estetika kawasan.
Dasar Hukum Kewajiban Pengelolaan Sampah
Kewajiban pemerintah daerah dan desa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pasal 13 ayat (1): Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 19: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana seperti TPS.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 4: Pemerintah daerah wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga, yang mencakup kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pasal 12: Pemerintah daerah dapat melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Mengamanatkan bahwa pemerintah desa harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan kebersihan dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
Dampak Sosial dan Kesehatan
Ketidaktersediaan TPS di Desa Cihideung Hilir berpotensi menyebabkan penumpukan sampah di lingkungan warga. Kondisi ini bisa menjadi sumber penyakit, mencemari air tanah, dan menurunkan kualitas udara.
Selain itu, kurangnya fasilitas pengelolaan sampah dapat memicu konflik sosial antara warga yang membuang sampah sembarangan dan warga yang terdampak kebersihan lingkungannya.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat berharap agar pemerintah desa bersama dinas terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini. Warga menilai, keberadaan TPS bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga cermin tanggung jawab pemerintah desa terhadap lingkungan.
“Sampah ini sudah jadi masalah lama, kalau tidak segera ada solusi, nanti yang kena dampaknya ya warga sendiri,” ujar salah seorang warga RT 02 RW 03.
Edukasi Hukum dan Lingkungan
Pemerintah desa diharapkan segera menyusun rencana pengelolaan sampah terpadu, termasuk melalui pendekatan bank sampah dan pengelolaan organik. Selain mencegah pencemaran, hal ini juga dapat membuka peluang ekonomi baru di tingkat masyarakat.
Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang jika diabaikan dapat berimplikasi pada sanksi administratif dan lingkungan, sesuai Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2008, di mana setiap pihak yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin.R/D(Jeck)













