EDUKADI NEWS – Kuningan, Rabu 29 Oktober 2025.
Tanah Negara merupakan aset yang berada di bawah kekuasaan langsung negara dan tidak dimiliki oleh pihak manapun sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah ini bukan termasuk tanah ulayat masyarakat hukum adat, tanah wakaf, aset milik negara/daerah/desa, maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, praktik penyerobotan tanah negara masih sering terjadi di berbagai daerah. Tindakan tersebut tergolong melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan atau mengambil hak atas tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Secara hukum, perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Dalam Pasal 2 UU No. 51/Prp/1960 disebutkan bahwa:
“Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Seseorang dianggap menyerobot tanah jika menempati, memagari, mengklaim, atau bahkan mengusir pemilik sah dari tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Kepemilikan sah atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam konteks hukum pidana, tindakan penyerobotan tanah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.
Berdasarkan Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain itu, aturan terbaru dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut.”
Dengan demikian, penyerobotan tanah negara merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara dan denda besar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan jual beli atau penguasaan tanah dan memastikan legalitas kepemilikan melalui lembaga resmi seperti BPN.
(RD/Jack – Tim EDUKADINEWS)













