https://picasion.com/
NEWS  

Tim Yustitia Kabupaten Kampar Segera Tindak Tegas Perusahaan Tanpa Izin

EDUKADI NEWS — Kampar, 28 Oktober 2025, Gerakan penertiban perusahaan tanpa izin oleh Tim Yustitia Kabupaten Kampar mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Menurut tokoh masyarakat dan pemegang hak ulayat, keberadaan sejumlah perusahaan di wilayah tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga diduga kuat menempati lahan hasil caplokan tanpa dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Dari hasil temuan lapangan, terdapat dua perusahaan besar di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir yang terindikasi bermasalah. Yakni, PT Arara Abadi dengan luas lahan sekitar 15.000 hektare, dan kebun sawit liar milik Aseng dengan luas sekitar 400 hektare.

Menurut keterangan Suratno, mantan Kepala Dusun IV Plambayan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi baik dari pemerintah daerah maupun dari kementerian teknis terkait. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya merupakan lokasi program cetak sawah seluas 1.000 hektare dalam kegiatan Swasembada Pangan Riau pada 16 November 2004.

Namun, sejak September hingga Oktober 2025, muncul penghadangan terhadap petani oleh pihak keamanan perusahaan (security) PT Arara Abadi. Dalam insiden pada 21 September dan 5 Oktober 2025, security disebut membawa kelompok tertentu untuk melarang petani mendirikan pondok di lahan yang tengah digarap.

Terjadi perdebatan antara Ir. Julius Sitepu, Ketua Kelompok Tani Swasembada, dengan pihak keamanan perusahaan. Ir. Julius menegaskan bahwa kelompoknya memiliki dokumen yang sah atas kegiatan pertanian di wilayah tersebut. “Security tidak memiliki dasar hukum untuk mengusir kami. PT Arara Abadi bahkan tidak memiliki izin lokasi di wilayah hukum Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar akan segera menurunkan Tim Yustitia untuk melakukan penyegelan dan penindakan tegas terhadap kedua perusahaan tersebut.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga telah menyampaikan bahwa hasil penelitian atas pengaduan masyarakat tengah dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Dugaan kuat mengarah pada pengemplangan pajak selama 29 tahun oleh PT Arara Abadi dan 18 tahun oleh Aseng.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 dan 18: Setiap orang atau badan usaha yang mengerjakan, menggunakan, atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengemplangan pajak selama bertahun-tahun dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana pajak, termasuk pembayaran pokok pajak ditambah denda 200% serta pidana penjara sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui Tim Yustitia dan aparat penegak hukum, bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penertiban perusahaan tanpa izin merupakan bentuk keberpihakan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat serta lingkungan.

Kami percaya hukum masih berpihak pada rakyat kecil, bukan pada pemodal yang merampas hak kami,” tutur salah satu warga Plambayan.

✍️ Udra – Edukadi News

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/