EDUKADI NEWS – Kabupaten Bandung, Jawa Barat ,28 Oktober 2025
Kasus mengejutkan menimpa seorang kepala sekolah di Kabupaten Bandung yang rumahnya menjadi korban pencurian. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan atas kehilangan barang dan uang milik keluarganya, sang kepala sekolah justru harus berhadapan dengan laporan hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa bermula pada Hari Raya Idul Adha, Senin 17 Juni 2024, saat sang kepala sekolah pulang malam hari dari berlebaran ke Garut dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Awalnya ia tak menaruh curiga, namun keesokan harinya baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya hilang, termasuk palu martil dan dompet milik sang istri yang berisi uang tunai.
Pada Selasa 18 Juni 2024, kepala sekolah mulai mencari barang-barang yang hilang. Saat itulah ditemukan tanda-tanda janggal, seperti ceceran alat kerja dan pensil di dekat pintu belakang rumah. Setelah melakukan penelusuran dan memanggil beberapa siswa yang kerap bermain di sekitar lokasi, terungkap bahwa pelaku diduga adalah siswa dari sekolah yang ia pimpin sendiri.
Terungkap bahwa pelaku adalah warga sekitar yang merupakan siswa sekolah yang saya pimpin serta sekolah sebelah
Malam itu juga beberapa orang tua siswa kemudian dipanggil dan sebagian mengembalikan uang yang telah di bagikan pada 13 orang anak dan besoknya berencana untuk mencari barang yang hilang
Besoknya Sang Kepala Sekolah memanggil tiga anak untuk kembali menanyakan untuk menunjukkan barang yang belum ditemukan, namun jawaban berbelit belit dan saling tuduh diminta jawaban Jujur dan bertanggungjawab namun saat saya ungkap uang celengan anak Saya yang dipecahkan dan tidak dihitung oleh Orang Tua Mereka, dengan jawaban enteng ” pira ge duit sakitu ” saat itulah emosi dan mulai menampar mereka. Setelah itu barulah mereka mengaku barang yang dicuri, diambil oleh temannya yang bersekolah di SD sebelah, disuruh untuk mencari anak tersebut, dan ditunggu sampai jam 11, anak tak kunjung kembali ke sekolah.
Tak lama setelah itu, orang tua siswa melaporkan sang kepala sekolah ke pihak berwenang, sedangkan laporan pencurian di rumahnya hingga kini belum menunjukkan proses hukum yang jelas.
Kepala Sekolah: Niat Mendidik, Bukan Menganiaya
Kepala sekolah menjelaskan bahwa tindakannya murni karena ingin menanamkan nilai kejujuran kepada anak didiknya, bukan untuk menyakiti.
Saya hanya ingin mereka jujur. Uang yang diambil itu hasil jerih payah anak saya menabung. Saya tidak bermaksud melakukan kekerasan, hanya ingin mereka belajar dari kesalahan,” ujarnya kepada awak media.
Namun realitas hukum berkata lain — laporan terhadap dirinya cepat direspons oleh aparat penegak hukum (APH) dan kini kasus tersebut telah masuk ke ranah pengadilan, sementara laporan pencurian di rumahnya tidak mendapatkan tindak lanjut yang setara.
Dasar Hukum yang Berlaku
Tindak Pidana Pencurian
Sesuai Pasal 362 KUHP, pencurian adalah tindakan melawan hukum yang dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.”
Namun, karena pelaku diduga masih di bawah umur, penanganan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan diversi dan pembinaan, bukan pemidanaan langsung.
Laporan terhadap Kepala Sekolah
Adapun tindakan penamparan yang dilakukan dalam kondisi emosi dikategorikan sebagai kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun menurut para pemerhati pendidikan, kasus seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara restoratif, dengan mempertimbangkan niat mendidik dan posisi kepala sekolah sebagai korban pencurian.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Beberapa kalangan menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penanganan laporan oleh aparat penegak hukum (APH).
Laporan pencurian terhadap rumah kepala sekolah tidak kunjung diproses, sementara laporan balik oleh orang tua siswa cepat direspons hingga masuk ke pengadilan.
Jika keadilan ditegakkan secara seimbang, maka seharusnya laporan pencurian di rumah korban juga diproses hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis pendidikan di Kabupaten Bandung
Dorongan untuk Keadilan dan Evaluasi Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan dunia pendidikan. Banyak pihak menyerukan agar kepala sekolah sebagai korban pencurian tidak diposisikan sepenuhnya sebagai pelaku, mengingat niat awalnya adalah mendidik siswa yang bersalah.
Langkah restorative justice dinilai sebagai pendekatan terbaik, memulihkan hubungan antara kepala sekolah, siswa, dan orang tua, sambil tetap memastikan adanya proses hukum yang adil terhadap tindak pencurian yang terjadi.
Awak media edukadi news akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk respon dari kepolisian dan pihak kejaksaan terhadap laporan pencurian yang belum ditindaklanjuti.(Yoga)













