https://picasion.com/
NEWS  

Keterlibatan Kodim dalam Proyek Pendidikan di Jawa Barat Boleh, Asal Lewat Swakelola Tipe II Sesuai Perpres 12/2021 dan Perka LKPP 3/2021

EDUKADI NEWS – Kuningan
Keterlibatan satuan Komando Distrik Militer (Kodim) dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Jawa Barat menjadi perhatian publik. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut diperbolehkan, asalkan dilakukan melalui mekanisme Swakelola Tipe II sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Pengertian Swakelola

Dalam Perpres 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018) dijelaskan bahwa swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi oleh instansi pemerintah sendiri atau kelompok masyarakat.
Swakelola dibagi menjadi empat tipe:

Tipe I: Dilaksanakan oleh K/L/D/I sendiri.

Tipe II: Dilaksanakan oleh K/L/D/I lain.

Tipe III: Dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan.

Tipe IV: Dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

Kodim Dapat Jadi Pelaksana Swakelola Tipe II

Sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2), pelaksana Swakelola Tipe II dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, termasuk TNI dan Polri.
Artinya, Kodim dapat terlibat dalam proyek pembangunan apabila:

Kegiatan tersebut memiliki nilai strategis atau berkaitan dengan pembinaan wilayah pertahanan dan ketahanan masyarakat, seperti pembangunan sarana pendidikan di wilayah teritorialnya.

Terdapat kerja sama resmi (MoU atau perjanjian kerja sama) antara pemerintah daerah dan Kodim/TNI AD.

Pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti aturan pengadaan pemerintah dan mekanisme pengawasan keuangan negara.

Dasar Hukum Keterlibatan TNI

Kegiatan nonmiliter TNI, termasuk pembangunan fisik, diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10: TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah daerah.

Pasal 7 ayat (3): Pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan keputusan politik negara, umumnya melalui MoU atau kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.

Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan OMSP di Lingkungan TNI, yang menegaskan bahwa TNI dapat melaksanakan kegiatan pembangunan asalkan:

Ada permintaan resmi dari Pemda,

Ada persetujuan dari komando atas (Pangdam/Korem),

Tidak mengganggu tugas pokok pertahanan.

Syarat Pelaksanaan Swakelola oleh Kodim

Jika Kodim terlibat dalam pembangunan fasilitas pendidikan seperti ruang kelas, pagar sekolah, atau sarana sanitasi, maka:

Harus ada MoU/Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan atau Dinas Cipta Karya dengan Kodim.

Rencana kerja, RAB, dan spesifikasi teknis harus disusun bersama dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengawasan dan pelaporan keuangan wajib mengikuti mekanisme APBD/APBN.

Tidak boleh ada keuntungan pribadi (nonprofit) karena sifat swakelola adalah nirlaba.

Sanksi Jika Tidak Sesuai Aturan

Jika pelaksanaan proyek oleh Kodim dilakukan tanpa dasar hukum atau MoU yang sah, maka dapat melanggar ketentuan hukum berikut:

Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
→ Penyalahgunaan wewenang atau penggunaan anggaran tanpa dasar hukum dapat dipidana karena merugikan keuangan negara.

Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 78 ayat (3):
→ Setiap penyimpangan dalam tata cara swakelola dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi dan keuangan negara, yang dapat berujung pada pemeriksaan oleh inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum.

Keterlibatan Kodim dalam proyek pembangunan pendidikan di Jawa Barat bisa dibenarkan secara hukum, asal memenuhi ketentuan resmi, yaitu:

Melalui mekanisme Swakelola Tipe II sesuai Perpres 12/2021 dan Perka LKPP 3/2021,

Ada MoU resmi antara Pemda dan Kodim/TNI AD,

Sesuai UU 34/2004 tentang TNI (fungsi OMSP),

Tetap diawasi dan diaudit oleh Inspektorat dan BPK.

📰 (RD/Jack – Tim Media EDUKADINEWS)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/