EDUKADI NEWS – Kuningan, Senin (27 Oktober 2025)
Kehadiran sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan di lokasi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Petugas Satpol PP bersama pihak terkait melakukan pemberhentian sementara pekerjaan karena diduga proyek pembangunan BTS tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan tower BTS tersebut berada tidak jauh dari lingkungan satuan pendidikan SMP Negeri 1 Kalimanggis, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai aspek keselamatan, jarak aman, serta dampak lingkungan di sekitar area pendidikan.

Warga Kalimanggis Kulon meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Kuningan bersikap tegas dalam menegakkan aturan perizinan, khususnya terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi seperti BTS yang menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mendukung langkah Satpol PP menghentikan sementara pekerjaan ini. Perusahaan seharusnya mengurus semua perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Kewajiban Perizinan Pembangunan BTS
Pembangunan menara telekomunikasi atau BTS diatur oleh sejumlah ketentuan hukum, antara lain:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.
Sanksi: Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,
mewajibkan setiap pembangunan BTS memiliki:
Persetujuan bangunan dan lingkungan (IMB/SLF),
Rekomendasi teknis dari dinas terkait,
Sertifikat laik operasi (SLO),
Koordinasi dengan pemerintah daerah melalui sistem OSS-RBA.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,
mewajibkan:
Menara dibangun sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
Memiliki izin lingkungan (UKL/UPL atau Amdal),
Memperhatikan jarak aman dari sekolah, rumah ibadah, dan pemukiman.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (turunan dari UU Cipta Kerja),
menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk menara BTS, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sanksi administratif bagi pelanggaran mencakup:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (turunan dari UU Cipta Kerja),
menegaskan bahwa setiap bangunan, termasuk menara BTS, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sanksi administratif bagi pelanggaran mencakup:
Penghentian sementara kegiatan pembangunan,
Denda administratif,
Pembongkaran bangunan yang tidak berizin.
Jarak Aman dan Aspek Keselamatan
Berdasarkan pedoman teknis Kementerian Kominfo dan Kementerian PUPR, menara telekomunikasi harus berjarak minimal 50 meter dari area pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini bertujuan mengurangi risiko akibat kemungkinan radiasi elektromagnetik, gangguan visual, atau bahaya runtuhan jika terjadi kegagalan struktur.
Penegakan dan Tindakan Lanjutan
, Satpol PP Kuningan berwenang menertibkan dan menghentikan sementara pekerjaan yang tidak memiliki izin lengkap, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Langkah penghentian pekerjaan BTS di Kalimanggis Kulon menjadi sinyal bagi semua pihak agar mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan pengawasan lintas sektor untuk mencegah munculnya pembangunan siluman tanpa izin di wilayah Kabupaten Kuningan
“Keterbukaan informasi publik dan kepatuhan hukum adalah fondasi pembangunan yang berkeadilan.”(RD/Jeck)













