EDUKADI NEWS – Tasikmalaya, 26 Oktober 2025, Kegiatan pengaspalan semi hot mix di Kampung Cijoho Sirnasari, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut berasal dari anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) ini diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan lapangan tim Investigasi Edukasi News pada Minggu (26/10/2025) menemukan, pengaspalan sepanjang sekitar 700 meter dengan lebar 2 meter tersebut tengah dalam pengerjaan. Seorang narasumber berinisial A, yang merupakan pemasok konsumsi bagi pekerja proyek, menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Banprov sepanjang 500 meter, namun besaran anggaran belum diketahui secara pasti.


“Yang bertanggung jawab penuh Kepala Desa, dan pelaksanaan ini atas perintah dari Pak Camat Manonjaya,” ujar A kepada Edukasi News.
Namun demikian, proyek tersebut disayangkan karena tidak adanya papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaksana kegiatan yang bersumber dari dana publik. Selain itu, ditemukan pula dugaan penerapan agregat tanpa bonding agent (perekat primer) yang berpotensi menyebabkan kerusakan dini pada lapisan semi hot mix.
Pekerjaan juga dinilai tidak sesuai prosedur teknis karena lapisan dasar batu porselen terlihat tergenang air dan langsung ditimpa aspal panas tanpa perekat, yang akan menurunkan kualitas daya lekat dan ketahanan permukaan jalan.
Pelanggaran yang Terindikasi
Tidak terpasangnya papan informasi proyek.
Tidak digunakan bonding agent pada lapisan agregat dasar.
Pelaksana lapangan tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.
Dasar Hukum
📜 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 19 ayat (1):
“Setiap pekerjaan yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta nama pelaksana.”
📜 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 9 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan anggaran secara berkala dan terbuka kepada masyarakat.
Sanksi Hukum
📌 Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Banprov, maka dapat dijerat melalui:
📌 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pekerjaan tanpa papan informasi bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat Daerah, segera melakukan evaluasi dan audit terhadap kegiatan tersebut.
Tim Investigasi Edukasi News
(Bersambung…)













