https://picasion.com/
NEWS  

Pemkab Subang Genjot Infrastruktur Jalan Poros Desa Sagalaherang Kaler, Didanai APBD Rp187 Juta, Diharapkan Perkuat Akses Ekonomi Warga

EDUKADI NEWS – Subang,19 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melaksanakan pembangunan infrastruktur berupa pemeliharaan jalan poros desa pada ruas Sagalaherang Kaler – Batas Desa Subang, tepatnya di Perempatan SDN 1 Sagalaherang.

Pekerjaan lapangan yang berlangsung pada Minggu, 19 Oktober 2025, tersebut dilaksanakan oleh CV. Batu Intan Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp187.850.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025. Volume pekerjaan mencapai 178 meter x 3 meter, dengan jenis pengerjaan hotmix.

Kepala Dinas PUPR Subang menyebut, proyek ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk mendukung program “Subang Ngabret – Jabar Istimewa” di bidang infrastruktur.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Subang dalam membangun infrastruktur jalan agar masyarakat bisa menikmati akses yang lebih baik dan memperlancar roda perekonomian,” ujarnya.

Sementara itu, warga Sagalaherang menyambut positif proyek tersebut. Salah satu tokoh masyarakat, Kang Abas, menyampaikan rasa syukur atas perbaikan jalan di wilayahnya.

“Alhamdulillah, sekarang jalan di daerah kami sudah leucir (halus) dan tidak menghambat aktivitas warga. Terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Pak Bupati Subang Kang Rey,” ungkapnya.

Masyarakat berharap agar proyek semacam ini terus berlanjut di wilayah lain yang masih membutuhkan perbaikan akses jalan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 298 ayat (1) menyatakan bahwa belanja daerah harus digunakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

Pasal 3 ayat (1) mewajibkan setiap pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan uang negara secara tertib dan sesuai ketentuan.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,

Mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin mutu, volume, dan waktu pelaksanaan sesuai kontrak yang ditetapkan.

  1. Sanksi Hukum (Jika Terjadi Penyimpangan)

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Harapan masyarakat agar seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.(Murdok)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/