https://picasion.com/
NEWS  

Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau Mengadu ke Presiden RI: PT Arara Abadi Diduga Serobot Lahan dan Boikot Program Ketahanan Pangan

EDUKADI NEWS – Kampar, 19 Oktober 2025
Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau yang berlokasi di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, mengadukan nasib mereka langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Pengaduan ini dilakukan setelah berbagai upaya hukum dan komunikasi dengan pemerintah daerah tak kunjung membuahkan hasil terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak PT Arara Abadi.

Koordinator Lapangan, Ir. Darma Nova Siregar, menjelaskan bahwa kelompok tani ini melaksanakan program swasembada pangan secara mandiri tanpa dukungan pemerintah, dengan cara gotong royong mengumpulkan dana sendiri untuk mencetak sawah seluas 1.000 hektare. Lahan tersebut merupakan alokasi dari DPP MKGR yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) RH. Sugandhi Kartosubroto.

Namun, semangat swasembada pangan itu justru dihadang oleh berbagai tindakan intimidatif dari pihak security PT Arara Abadi, mulai dari pengrusakan spanduk, pencabutan plang program, hingga larangan mendirikan pondok di area yang memiliki legalitas sah. Bahkan, plang pemberitahuan resmi dari Pemkab Kampar dan Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 4 Agustus 2025 — yang menyatakan bahwa PT Arara Abadi sedang diusut karena tidak memiliki izin HPH TI Pola Transmigrasi di Kabupaten Kampar — turut dicabut oleh pihak keamanan perusahaan.

“Kami sudah melapor ke Polsek Tapung Hilir sejak 28 April 2025, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Justru pihak PT Arara Abadi semakin brutal,” ungkap Ir. Darma Nova Siregar.

Sementara itu, Ir. Julius Sitepu, salah satu tokoh petani, menantang pihak keamanan perusahaan dengan menunjukkan surat kepemilikan tanah tertanggal 7 September 1996 serta surat Bupati Kampar H. Saleh Jasit, SH, tertanggal 16 Mei 1991 yang menyatakan lahan seluas 15.000 hektare di Desa Kotagaro dan sekitarnya merupakan milik MKGR.

“Security PT Arara Abadi tidak bisa menunjukkan surat izin apapun, mereka hanya menyerobot lahan tanpa dasar hukum,” tegas Julius Sitepu.

Ketua DPD MKGR Riau, Drs. Yusfar, SH, MH, menambahkan bahwa persoalan ini sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan PT Arara Abadi tidak memiliki izin HPH TI Pola Transmigrasi dan meminta perusahaan untuk meninggalkan lahan MKGR di Dusun IV Plambayan. Namun, hingga kini keputusan tersebut tidak pernah dijalankan.

Selain itu, surat yang dikirimkan kepada Komisi III DPRD Provinsi Riau terkait dugaan tidak adanya izin dan pembayaran pajak oleh PT Arara Abadi juga tidak mendapat tanggapan, yang dinilai sebagai bentuk pembiaran (by omission) oleh lembaga legislatif daerah.

“Kami sudah bersurat ke Gubernur Riau, tapi tidak ada tanggapan. Ini bentuk pembiaran yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Yusfar.

Situasi yang terus memanas dan tindakan intimidatif yang makin brutal membuat para petani kini bersepakat untuk mengadu langsung ke Presiden RI, karena mereka menilai PT Arara Abadi bertindak seolah lebih berkuasa daripada aparat hukum dan pemerintah daerah.


Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

  1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau menggadaikan hak atas tanah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
    → Dugaan penyerobotan lahan oleh PT Arara Abadi termasuk dalam kategori tindak pidana ini.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    • Pasal 17 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan.
    • Pasal 92: Pelaku dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
      → Apabila PT Arara Abadi terbukti beroperasi tanpa izin HPH, maka dapat dijerat dengan pasal ini.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 69 ayat (1) melarang perusakan lingkungan tanpa izin.
    • Pasal 109 menyatakan pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
      → Pengrusakan plang dan area persiapan oleh pihak keamanan perusahaan bisa termasuk pelanggaran lingkungan.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    • Pasal 55 menyatakan pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha.
    • Pasal 107 mengatur sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

Tuntutan Petani

Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau meminta:

  1. Presiden RI menurunkan tim khusus untuk memeriksa legalitas lahan PT Arara Abadi di Kampar.
  2. Kepolisian dan Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat sejak April 2025.
  3. Pemerintah Provinsi Riau memberikan teguran dan menghentikan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
  4. PT Arara Abadi diminta meninggalkan lahan MKGR dan menghormati program ketahanan pangan nasional.

✍️ Udra – Media Edukadi News
“Menyuarakan kebenaran, membela rakyat kecil.”


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/