https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Ada Penyimpangan Dana BPMU Reguler di SMK Pertiwi Kuningan Saat Pandemi COVID-19

EDUKADI NEWS – Kuningan | Jumat, 17 Oktober 2025
Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Pemerintah Modal Usaha (BPMU) Reguler tahun 2021 dan 2022 mencuat di SMK Pertiwi Kuningan. Berdasarkan hasil penelusuran tim Media Edukadi News, sekolah tersebut diduga tetap melaksanakan sejumlah kegiatan yang seharusnya dilarang pada masa pandemi COVID-19, di mana pemerintah melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau kegiatan kelompok di lingkungan sekolah.

Diketahui, pada tahun anggaran tersebut, SMK Pertiwi Kuningan mencatat penggunaan dana BPMU untuk beberapa kegiatan, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK),
  2. Praktik Kerja Industri atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri,
  3. Pemantauan Kinerja Pemagangan Guru, dan
  4. Kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama,

yang secara keseluruhan menghabiskan anggaran sebesar Rp101.866.500 dari dana BPMU Reguler.

Selain itu, tercatat pula kegiatan Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi, termasuk kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, yang menggunakan dana BOS Reguler sebesar Rp860.000.

Padahal, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021–2022, pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai kebijakan pembatasan aktivitas tatap muka di sekolah. Kegiatan semacam bursa kerja, uji kompetensi, maupun praktik industri semestinya ditiadakan atau dilakukan secara daring sesuai arahan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Namun, dugaan kuat muncul bahwa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan menggunakan dana BPMU, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

Tim Media Edukadi News telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Saat didatangi, Kepala Sekolah SMK Pertiwi Kuningan, Dea, tidak berada di tempat. Awak media kemudian mencoba menghubungi Bapak Ajat, selaku pihak kepercayaan sekolah, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penggunaan dana BPMU tersebut.

Melihat indikasi adanya kejanggalan dalam penggunaan dana publik, pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diharapkan dapat melakukan audit investigatif untuk memastikan kebenaran penggunaan dana BPMU Reguler di SMK Pertiwi Kuningan.

Dasar Hukum dan Sanksi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud.
    → Menyebutkan bahwa penggunaan dana BPMU wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan yang ditetapkan. Penyalahgunaan atau penggunaan tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif maupun hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    → Pasal 48 menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    → Pasal 3 menyebutkan:
    “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    → Pasal 191 menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana hibah atau bantuan pemerintah dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan proses pidana.(Dedi.SH/
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/