EDUKADI –Bekasi, 15 Oktober 2025 – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi jajaran direksi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bermasalah, baik terkait persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja maupun kasus hukum yang menjerat pejabat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil setelah Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan, sebagaimana tertuang dalam perkara Nomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam kasus tersebut, AEZ didakwa bersama AYCB, Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses. Selain itu, AEZ juga dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Metro Bekasi.
“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya, dan langkah apa yang harus diambil demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi. Ini masalah serius,”
tegas Bupati Ade Kuswara Kunang, Selasa (14/10/2025)
Ade mengatakan dirinya akan segera memanggil AEZ untuk dimintai keterangan resmi, karena dikhawatirkan persoalan hukum yang menjeratnya dapat mengganggu stabilitas manajemen dan kinerja perusahaan.
“Kalau memang sepantasnya diberikan sanksi atau bahkan diberhentikan sekalipun, akan saya lakukan jika sesuai aturan,” tambahnya.
Tidak Akan Intervensi Proses Hukum
Bupati menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, karena hal tersebut bukan kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Ketika masalah ini masuk ranah hukum, biarlah aparat penegak hukum yang memproses. Fokus saya sebagai KPM adalah pada kinerja dan pelayanan publik,” ujarnya.
Saat ini, Perumda Tirta Bhagasasi baru melayani sekitar 40 persen dari total tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi, dan pemerintah menargetkan peningkatan hingga 60 persen pada tahun ini.
Landasan Hukum dan Sanksi
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp900.000 (menyesuaikan nilai nominal KUHP terbaru dalam RKUHP). - Pasal 378 KUHP – Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. - UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 339 ayat 2)
Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan pengawas BUMD apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan yang merugikan perusahaan daerah. - PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 66 dan 67)
Direksi BUMD dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila:
Terlibat dalam tindak pidana yang merugikan BUMD atau daerah;
Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan BUMD;
Tidak memenuhi kewajiban dan target kinerja.
Langkah Bupati Bekasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) serta zero tolerance terhadap penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMD.
Sidang terhadap AEZ dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bekasi, dan publik menanti langkah tegas pemerintah daerah terhadap pejabat yang tersandung kasus hukum.(Madi)