https://picasion.com/
NEWS  

Belum Putus Perkara, Lahan Objek Sita Jaminan Di Bangun Sarana Olah Raga Lapangan Padel,Kuasa Hukum Handrew Satra Husnandar, Astrid Pratiwi, SH Laporkan ke Pengadilan Negeri Bandung

EDUKADI NEWS – Kota Bandung, 07 Oktober 2025,Kisruh sengketa tanah antara Dr. Norman dan Handrew Satra Husnandar kembali memanas. Padahal, perkara ini masih bergulir di Mahkamah Agung dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Dr. Norman Miguna sebagai pemohon, dengan nomor perkara 4683K/PTD/2025, dan belum berkekuatan hukum.

Namun ironisnya, di tengah belum tuntasnya proses hukum tersebut, aktivitas pembangunan justru terlihat berjalan aktif di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa Hukum Turun Langsung ke Lokasi

Kuasa Hukum Handrew Satra Husnandar, Astrid Pratiwi, SH, turun langsung ke lokasi pembangunan di kawasan Jl. Prop.drg. Soeria Soemantri No 112 Kecamatan Sukajadi Kelurahan Sukawarna .pada 3 Oktober 2025. Ia menyaksikan sendiri adanya aktivitas pembangunan lahan objek sita jaminan dalam perkara 97/Pdt.g/2024/pn.bdg.yang masih proses kasasi dimahkamah agung.

Tanah ini masih dalam proses sengketa di pengadilan Sangat disayangkan ada pihak yang berani melakukan pembangunan tanpa menunggu hasil akhir proses hukum,”
tegas Astrid Pratiwi, SH, kepada awak media di lokasi kejadian.

Astrid menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian material bagi kliennya. Ia bahkan menemukan adanya material bangunan dan alat berat yang telah beroperasi di area tersebut.

Lapor ke Pengadilan dan Pertanyakan Legalitas Izin

Merespons temuan tersebut, Astrid Pratiwi telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk melaporkan adanya aktivitas pembangunan di atas objek perkara.

Selain itu, ia juga mempertanyakan izin pembangunan yang diduga dikeluarkan oleh pihak tertentu, padahal status hukum lahan tersebut belum jelas.

“Kami ingin tahu, izin pembangunan ini dikeluarkan oleh siapa, dan atas dasar apa? Karena jelas tanah ini masih dalam proses hukum,”
ujarnya dengan nada tegas.

Potensi Pelanggaran dan Dasar Hukum yang Dilanggar

Tindakan pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal berikut:

Pasal 221 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merusak, menyembunyikan, atau mengubah barang bukti atau objek perkara yang masih dalam proses hukum, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda sesuai ketentuan hukum.

Pembangunan di atas objek sengketa dapat dianggap menghalangi proses pembuktian hukum.

Pasal 385 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membangun, menyewakan, atau menjual tanah yang diketahui bukan haknya atau masih dalam sengketa, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pembangunan di atas tanah sengketa termasuk tindak pidana penyerobotan.
Pasal 1365 KUH Perdata
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

Pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan ganti rugi perdata.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 67 huruf c
Pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin terhadap objek yang masih bersengketa dapat dikenai sanksi administratif berat, termasuk pencabutan kewenangan jabatan.

Jika benar ada izin pembangunan, maka pemberi izin pun dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.

Tuntutan Status Quo dan Permintaan Penegakan Hukum

Astrid meminta agar Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan status quo atas objek perkara, yaitu penundaan seluruh aktivitas pembangunan sampai perkara hukum selesai.

Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan sepihak sebelum keputusan inkrah keluar dari pengadilan,”
pungkas Astrid.

Upaya Konfirmasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Tim Media Edukasi News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah setempat, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta instansi perizinan terkait di Kota Bandung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait legalitas pembangunan di atas lahan sengketa tersebut.

Sementara itu, beberapa warga sekitar menyebut bahwa pembangunan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan September 2025 dengan pengamanan ketat di lokasi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin di atas tanah yang masih bersengketa.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/