https://picasion.com/
NEWS  

SMKN 5 Pangalengan Diduga Tidak Menghormati Pers, Jawaban Soal Konfirmasi Dana Bos Justru Formulir Permohonan Informasi

EDUKADI NEWS – 03/10/2025, Mengerikan kebebasan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi kembali mendapat ujian. Kali ini datang dari SMKN 5 Pangalengan, Kabupaten Bandung. Surat konfirmasi resmi dari Media Edukadi News nomor 0035/EN/KL/IX/2025 yang berisi permintaan klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS, RKAS, serta transparansi keuangan sekolah, dijawab secara mengejutkan dengan surat bernomor 3761/HM.03.07./SMKN5 PGLN.

Alih-alih menjawab pertanyaan yang diajukan, pihak sekolah justru memberikan Formulir Permohonan Informasi yang sama sekali tidak menyinggung inti pertanyaan. Jawaban ini dianggap sebagai bentuk penghindaran dan tidak menghormati tugas jurnalistik, bahkan dapat dimaknai sebagai upaya menghalangi kerja pers.

Mengerikan Jawaban Konfirmasi Media Dijawab Begini

Pertanyaan Menggantung, Dana BOS Diselimuti Misteri

Publik pun bertanya-tanya:

Mengapa pihak sekolah tidak berani menjawab pertanyaan sederhana terkait Dana BOS?

Apakah benar dana tersebut telah dikelola sesuai dengan juklak dan juknis BOS?

Apakah ada penggunaan dana yang tidak transparan atau bahkan fiktif?

Kuat dugaan, ketidakmampuan sekolah memberikan jawaban adalah sinyal adanya penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.

Landasan Hukum yang Dilanggar

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 52: Badan publik yang menolak memberikan informasi dapat dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp5 juta.

  1. Permendikbud tentang BOS

Dana BOS harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administrasi, pengembalian kerugian negara, hingga pidana korupsi.

Tindak Lanjut: Laporan ke KIP dan Kejati Jabar

Atas jawaban yang tidak memuaskan dan terkesan melecehkan kemerdekaan pers, Media Edukadi News akan segera menyiapkan laporan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laporan ini dimaksudkan agar pihak berwenang segera:

  1. Memeriksa transparansi Dana BOS di SMKN 5 Pangalengan.
  2. Menindak tegas jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran.
  3. Mengembalikan hak publik untuk memperoleh informasi yang jelas terkait penggunaan dana pendidikan.

Kesimpulan

Sikap SMKN 5 Pangalengan yang menjawab pertanyaan media dengan formulir permohonan informasi bukan hanya mengecewakan, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap pers sekaligus upaya menutup-nutupi dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Demokrasi akan kehilangan ruhnya bila pers sebagai pilar ke-4 terus dibungkam dan tidak dihormati.

Media Edukadi News menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/