EDUKADI NEWS – Bandung, 01 Oktober 2025
Publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 – 2025 di SMKN 5 Pangalengan. Pasalnya, pihak sekolah hingga saat ini enggan memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi yang dilayangkan awak media baik melalui surat tertulis maupun WhatsApp. Kepala sekolah SMKN 5 Pangalengan, memilih bungkam, sementara Kepala KCD pun tidak merespons meskipun sudah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat.
Padahal, awak media menanyakan secara spesifik terkait penggunaan Dana BOS tahun 2022 – 2025 yang mencapai angka fantastis, antara lain:
Rp197.785.000 untuk kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi, serta uji kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya.
Rp179.299.000 untuk administrasi kegiatan sekolah.
Yang menjadi pertanyaan besar, kegiatan tersebut tetap dicantumkan dalam laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2022, padahal saat itu pemerintah masih melarang adanya kegiatan tatap muka karena pandemi Covid-19. Jika benar laporan kegiatan tersebut dibuat, maka kuat dugaan adanya laporan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum
- Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler mengatur bahwa setiap penggunaan dana BOS harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan RKAS.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat atau media. Jika tidak, dapat dikenai sanksi administratif.
Tuntutan Transparansi
Ketertutupan pihak sekolah menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran dana BOS. Hal ini semakin diperparah dengan tidak adanya jawaban dari Kepala KCD sebagai pihak pengawas.
Edukadi News menilai kasus ini harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan BPKP, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan dana BOS di SMKN 5 Pangalengan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak sekolah masih belum memberikan klarifikasi. Edukadi News akan segera berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.(Timred)