EDUKADI NEWS , Tasikmalaya — Konsorsium Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kota Tasikmalaya memenuhi panggilan dari Pejabat Bidang Darurat Logistik (Darlok) BPBD Kabupaten Tasikmalaya berinisial S sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Senin (29/09/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan AWP datang ke kantor BPBD Kabupaten Tasikmalaya dengan maksud bertemu langsung dengan Bidang Darlok. Namun, secara mendadak pihak yang menerima kedatangan AWP justru Kasubag Keuangan, Saudari Marisa, bukan pejabat yang dijadwalkan.
Hal tersebut memunculkan kecurigaan lantaran Bidang Darlok S disebut-sebut beralasan ada panggilan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya (Irban II). Namun, ketika tim AWP menghubungi langsung Irban II, Saudara Andri, pihaknya menegaskan bahwa hingga waktu tersebut Bidang Darlok S belum hadir di Inspektorat.
Bahkan saat Ketua AWP, Adehera, kembali menghubungi pejabat bersangkutan, justru muncul jawaban yang membingungkan dan terkesan menghindar.
“Ini jelas pelecehan terhadap agenda resmi yang sudah disepakati. Sangat tidak etis dan biadab, mempermainkan janjinya dengan dalih yang tidak jelas,” tegas A. Firmansyah dari Aliansi AWP.
AWP menduga ada hal yang ditutupi oleh Bidang Darlok terkait pekerjaan proyek di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya yang disebut-sebut dikerjakan asal-asalan. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tidak bisa dibiarkan.
Dasar Hukum:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 4 huruf d menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Pasal 54 mengatur bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan atau menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
- Pasal 52: Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 10 dan 17 mengatur bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib melaksanakan asas keterbukaan serta akuntabilitas.
- Pasal 80 menyebutkan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Aliansi AWP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta Inspektorat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat BPBD terkait.
“Jangan sampai dugaan adanya permainan proyek dibiarkan. Kalau memang benar ada, ini harus dibongkar sampai tuntas,” pungkas Firmansyah.
Redaksi | Edukadi News