https://picasion.com/
NEWS  

Beli Sapi 8 Ekor Rp.152 Juta, Harga Sama Rata Besar Kecil Sapi Rp.19 Juta: Begini Keterangan Direktur BUMDES Desa Panyosogan, Luragung Kuningan


EDUKADI NEWS – Kuningan
Tahun 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Panyosogan telah mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar Rp197 juta pada mata anggaran penyertaan modal BUMDesa Raharja untuk kegiatan usaha penunjang program ketahanan pangan (Ketapang). Realisasi anggaran penyertaan modal ini sepenuhnya diserahkan Pemdes Panyosogan kepada pihak BUMDesa Raharja secara simbolis dan didokumentasikan.

Direktur BUMDesa Raharja, Mamun, saat ditemui di kantor Desa Panyosogan, menjelaskan bahwa usaha peternakan penggemukan sapi ini merupakan hasil musyawarah masyarakat, BPD, pemdes, dan pengurus BUMDesa. Saat ini, BUMDesa Raharja memelihara delapan ekor sapi yang terdiri dari 5 ekor sapi jenis Cokolan dan 3 ekor jenis Limousin.

“Semua sapi dibeli dari wilayah sekitar Kecamatan Luragung, salah satunya dari Desa Benda. Harga pembelian ditetapkan rata Rp19 juta per ekor, baik untuk sapi Cokolan maupun Limousin. Total anggaran yang dikeluarkan Rp152 juta,” ujar Mamun kepada EDUKADINEWS, Jumat 18 September 2025.

Mamun menambahkan bahwa BUMDesa Raharja bekerja sama dengan masyarakat peternak melalui sistem bagi hasil. Proses pembelian sapi juga melibatkan mereka, dengan syarat harga tidak boleh melebihi Rp19 juta per ekor.

Adapun fasilitas kandang yang digunakan saat ini merupakan milik Pemdes Panyosogan, dengan renovasi kecil sebesar Rp3,5 juta, termasuk pemasangan listrik baru, karpet, dan perlengkapan kandang lainnya.

Namun, ketika diminta bukti kwitansi pembelian sapi dan dokumentasi renovasi kandang, Mamun menyatakan bahwa hal tersebut ada pada pihak bendahara dan inspektorat, bukan disimpan olehnya.

Fakta menarik yang terungkap, harga sapi kecil dan besar tetap sama Rp19 juta. Mamun beralasan bahwa meski berukuran lebih kecil, sapi Limousin memang memiliki harga pasaran lebih tinggi dibanding sapi Cokolan.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Penggunaan dana desa yang tidak transparan, tanpa bukti kwitansi, serta harga pembelian yang tidak wajar berpotensi melanggar ketentuan:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 72 ayat (1): Dana Desa wajib digunakan sesuai peruntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    • Pasal 82 ayat (2): Masyarakat berhak mengawasi jalannya pembangunan desa dan penggunaan dana desa.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
    • Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib administrasi.
  3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Langkah Lanjutan

Tim media akan menggali lebih dalam terkait asal-usul delapan sapi yang dibeli BUMDesa Raharja dan meminta pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk mengaudit penggunaan anggaran senilai Rp152 juta tersebut. Transparansi kwitansi pembelian dan dokumentasi renovasi kandang menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan adanya mark-up harga atau penyimpangan penggunaan dana desa.

(RD/Jack)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/