https://picasion.com/
NEWS  

PT Arara Abadi Rampas 12.000 Ha Lahan DPP MKGR Mayjen (Purn) TNI RH. Sugandhi Kartosubroto Tak Terbantahkan

EDUKADI NEWS – , Pekanbaru – 18 September 2025, Terbongkarnya skandal 12.000 hektare lahan milik DPP MKGR yang tidak dikembalikan oleh PT Arara Abadi bermula dari program nasional Swasembada Pangan Riau di Kabupaten Kampar. DPP MKGR mengalokasikan 1.000 ha cetak sawah baru untuk 500 petani di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.

Namun, hasil investigasi udara dengan drone pada 16 November 2024 menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut justru terdapat tanaman industri eucalyptus dan akasia milik PT Arara Abadi.

Arogansi Perusahaan

Berbagai upaya ditempuh, mulai dari mengirimkan surat kepada PT Arara Abadi, hingga membawa persoalan ini ke DPRD Provinsi Riau dalam RDP Komisi II pada 20 Januari 2025. Hasilnya, PT Arara Abadi tidak mampu menunjukkan izin HPH-TI baik pola transmigrasi maupun non-transmigrasi.

Lebih parah lagi, aparat keamanan perusahaan disebut bertindak arogan: merusak persiapan swasembada pangan, mencopot spanduk, hingga mengintimidasi petani agar menghentikan aktivitasnya. Laporan sudah diajukan ke Polsek Tapung Hilir, namun aksi premanisme justru semakin meningkat.

Laporan Resmi ke Kejaksaan

Melihat tidak adanya itikad baik dari perusahaan maupun perhatian dari Pemprov Riau dan Pemkab Kampar, DPP MKGR akhirnya melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 9 Juli 2025.

“Kami sudah serahkan bukti-bukti kepada Kejati, bahkan arsip DPP MKGR menunjukkan dua surat yang tidak terbantahkan: Surat Bupati Siak kepada Camat Minas tahun 2005, dan surat Letjen TNI (Purn) R.H. Soeyono SE kepada PT Arara Abadi. Bukti ini memperkuat bahwa PT Arara Abadi mencaplok lahan DPP MKGR seluas 12.000 ha di Desa Kotagaro,” ungkap Darma, Korlap Swasembada Pangan Riau.

Hal ini diamini oleh Carel saat audiensi, yang menegaskan laporan telah diteruskan ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI dengan permintaan agar seluruh kegiatan PT Arara Abadi di lahan tersebut dihentikan dan lahan segera dikembalikan ke DPP MKGR.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Dugaan pelanggaran PT Arara Abadi berpotensi menjerat berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
  2. Pasal 55 KUHP – Penyertaan: jika perbuatan dilakukan bersama-sama, setiap pihak yang turut serta dianggap pelaku.
  3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan – Mengatur bahwa penguasaan/pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  4. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – Menegaskan bahwa hak atas tanah yang tidak dipenuhi kewajiban atau digunakan di luar peruntukan dapat dicabut/dikembalikan kepada negara atau pemilik sah.

Tuntutan Masyarakat

Masyarakat bersama DPP MKGR mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera menuntaskan kasus ini, menghentikan seluruh aktivitas PT Arara Abadi di atas lahan DPP MKGR, serta mengembalikan hak petani dan program swasembada pangan yang terancam gagal akibat dugaan perampasan lahan tersebut.

✍️ Udra
Edukadi News


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/