EDUKADI NEWS – 16 September 2025 , Program Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menuai sorotan. Proyek pengaspalan jalan semi hot mix yang berlokasi di Kp. Cibogo dan Kp. Balawiri, dengan nilai anggaran sekitar Rp200.000.000,00, kini menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Pasalnya, baru dua minggu selesai dikerjakan, kondisi jalan tersebut sudah ditumbuhi rumput di berbagai titik. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Seorang narasumber berinisial K menyampaikan, “Pekerjaan semi hot mix itu belum seumur jagung sudah banyak ditumbuhi rumput. Dana pemerintah sebesar itu seharusnya menghasilkan jalan yang kokoh dan sesuai standar, tapi malah kualitasnya sangat buruk. Jangan-jangan anggaran Rp200 juta hanya terpakai separuhnya.”
Hasil pantauan lapangan Tim Investigasi Edukasi News juga menemukan fakta yang sama: kualitas aspal semi hot mix sangat jauh dari harapan masyarakat.
Aspek Hukum yang Berlaku
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1): setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penghentian pekerjaan, pencabutan izin, dan/atau denda.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman yang sama.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penyimpangan dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Desakan Publik
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri untuk segera turun ke lapangan melakukan audit pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Apabila hal ini dibiarkan, jelas akan merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan dengan kualitas terbaik.
Bersambung…
Tim Investigasi Edukasi News