EDUKADI NEWS – Tasik Malaya – Tugas pokok dan fungsi seorang Kepala Desa sangatlah penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Kepala Desa dituntut untuk memegang teguh prinsip demokrasi, keadilan, kebersamaan, serta mampu mengelola pemerintahan, administrasi, keuangan, pembangunan, hingga urusan sosial-budaya dengan baik.
Namun, hal berbeda justru mencuat di Desa Puspa Mukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang Kepala Desa berinisial A diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan tidak membayarkan SILTAP (Penghasilan Tetap) perangkat desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, beberapa perangkat desa bahkan memilih mengundurkan diri karena tidak kunjung menerima hak gajinya. Total dugaan SILTAP yang tidak dibayarkan oleh Kades mencapai sekitar Rp21 juta pada Tahun Anggaran 2025.
“Sudah jelas terhitung kapan bayaran terakhir diberikan, dan sampai kini hak perangkat desa tidak dibayarkan. Jika ditotal, jumlahnya sekitar 21 juta rupiah,” ungkap salah satu narasumber.
Melanggar Aturan
Tindakan Kepala Desa tersebut jelas menyalahi aturan.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa Kepala Desa wajib “membangun kehidupan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat desa”.
- Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa juga mewajibkan Kepala Desa “melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien”.
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pada Pasal 81, menegaskan bahwa perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan yang bersumber dari Dana Desa (APBDes).
Sanksi Hukum
Perbuatan tidak membayarkan SILTAP perangkat desa bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan … dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan demikian, jika dugaan ini terbukti, maka Kepala Desa Puspa Mukti tidak hanya melanggar etika kepemimpinan desa, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun APH lainnya segera turun tangan menindaklanjuti dugaan kasus ini.
Bersambung…
A. Firmansyah